Abis Ngambil Pesanan Sabu, LI dan DE Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Penaindonews.com, SERANG – Li alias Awek (32), diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang di areal SPBU Cimiung di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Pedagang ikan warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ini ditangkap bersama De (27) rekannya yang masih satu kampung usai memungut sabu yang di pesannya pada Selasa (21/6) kemarin.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan keduanya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Masyarakat di sekitar areal SPBU curiga melihat kedua tersangka bulak balik di areal SPBU,” kata Kasatreskoba , Kamis (23/6/2022).

Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.

Setelah tiba di areal SPBU, petugas ikut melakukan pengintaian disaat kedua pelaku terlihat mundar mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.

Tidak lama kemudian, kedua tersangka hendak pergi namun petugas yang curiga langsung mendekati.

“Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu dari saku celana tersangka Awek dan keduanya diamankan ke Mapolres Serang,” terang Michael.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui jika sabu yang diamankan milik berdua yang dibeli secara patungan. Sabu tersebut dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial W warga Walantaka (DPO).

“Tersangka mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di areal SPBU,” kata Kasatreskoba.

Tersangka mengaku sudah 2 kali membeli sabu dan transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung. “Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan,” terang Michael.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *