Modus Usir Roh Jahat, Dukun Cabul Diciduk Polsek Rajeg Polresta Tangerang

Penaindonews.com, Tangerang,- Aparat Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial TN (48). Warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan.

“Tersangka TN kami amankan karena melakukan tindak pidana cabul dengan modus berpura-pura pengobatan mengusir roh jahat,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin (26/9/2022).

Romdhon menerangkan, korban seorang perempuan berinisial N (22). Peristiwa itu terjadi di rumah tersangka pada Senin (19/9/2022). Korban adalah perempuan yang sudah bersuami dan saat ini tengah mengandung.

Dikatakan Romdhon, peristiwa itu berawal saat korban beserta suami mengantar adik ipar korban yang kerap mengeluhkan sakit kepala. Korban dan suami, mendapatkan informasi bahwa tersangka memiliki keahlian khusus mengobati penyakit yang berkaitan dengan dunia gaib.

“Korban, suami korban, dan adik ipar korban pun mendatangi rumah tersangka untuk konsultasi dan melakukan pengobatan,” ucap Romdhon.

Di rumah tersangka, suami korban kemudian diminta masuk ke dalam kamar untuk menjalani ritual khusus. Tersangka beralasan, sakit kepala yang kerap dirasakan adiknya atau adik ipar korban, adalah karena pusaka yang dipegang oleh suami korban.

“Bahkan, tersangka juga mengatakan bahwa, janin yang berada di dalam kandungan korban terkena pengaruh roh jahat, sehingga yang harus menjalani pengobatan, bukan hanya suami dan adik iparnya, tapi juga termasuk korban,” papar Romdhon.

Di dalam kamar, hanya ada korban, suami, dan tersangka TN. Sedang adik ipar korban justru menunggu di ruang tamu. Lampu kamar dimatikan sehingga sangat minim penerangan. Pada saat itulah tersangka mulai menggerayangi korban.

“Bahkan, dengan alasan membuang roh jahat, suami korban diminta keluar untuk membuang roh jahat di depan rumah,” tutur Romdhon.

Setelah suami korban keluar kamar, tersangka kembali melakukan tindak pencabulan. Korban sempat menolak, namun tersangka beralasan itu merupakan bagian dari ritual pengusiran roh jahat. Setelah suami korban kembali masuk ke kamar, barulah tersangka menyalakan lampu dan menghentikan perbuatan cabulnya.

“Korban yang tidak terima dan merasa dilecehkan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rajeg. Tersangka langsung kami amankan berikut barang bukti seperti pakaian korban dan perlengkapan ritual,” terang Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara Subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Mugiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *