Diduga Lemahnya Pengawasan, Oknum Kades Baturaja Diduga Tabrak Hukum Potong Dana Bansos

Penaindonews.com, Pesawaran, – Viral Di Pemberitaan Dugaan Pemotongan Bantuan Sosial Tunai Dari Pemerintah berupa BLT BBM, BNPT dan PKH, Di Desa Baturaja, Kecamatan Punduh Pedada
Kabupaten Pesawaran, di duga karena lemahnya pengawasan dari pemerintah kabupaten pesawaran terutama dinas terkait.

Pada Minggu (04/12/2022) saat di hubungi Camat Punduh Pedada Salpani S.Ip menjelaskan pada awak media, ” Kata pak lurah hari Jum’at beliau mau melakukan pengembalian beliau juga mau ngajak saya tapi saya masih ada keperluan ke Kabupaten, terus saya kontak beliau sudah dikembalikan belum uang pemotongan sesuai surat pencabutan dan surat pernyataan, dan kepala desa Hardi Alam Praja menjelaskan sebagian memang sudah pak Camat sebagian lagi belum karena warga tidak hadir nanti menyusul .” jelas salpani.

Masih Salpani, “Jadi pengembalian uang Potongan di lakukan di masjid, Terkait surat perintah pemotongan dana Bansos yang di lakukan oknum kepala Desa “H” itupun tidak ada konfirmasi dengan kami pihak Kecamatan , Jadi saya tahu surat perintah pemotongan itu disaat pak lurah saya panggil dan saya perintahkan surat nya di cabut dan uang nya saya suruh di kembalikan ke penerima dan buat surat yang di tandatangani.” Ungkap Salpani.

Lebih lanjut camat Punduh Pedada Salpani , terkait pengembalian harus ada berita acara baru lagi, bahwa dana sudah di pulangkan Lagi dan masyarakat dan bukti penerimaan harus ditanda tangani saat serah terima pengembalian, Jadi yang pasti uang itu jangan ada potongan satu rupiah pun dengan masyarakat, karena kan masjid itu ada pengurusnya jangan lewat pak kades, karena ada pengurus masjid, dan warga tidak bisa di paksa harus atau wajib untuk menyumbang.” Terangnya.

Sampai saat berita ini di turunkan, pengembalian belum semua dilakukan oleh oknum kades tersebut, sangat di sayangkan hal ini terjadi, mengingat tindakan yang dilakukan oleh oknum kades Baturaja menciderai aturan hukum dan peraturan yang telah di tegaskan Pemerintah dan terutama dari Kemensos RI.

Pengamat hukum Yazmi Dona, SH, MM.,MH.,CLA saat di mintai tanggapan terkait dugaan pemotongan di Desa Baturaja Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran melalui sambungan seluler nya menjelaskan, saya sesalkan dengan adanya pemotongan yang di lakukan oknum Kepala Desa Baturaja melalui Perangkat nya.” ungkap nya.

Yazmi Dona menegaskan hal ini terjadi diduga kuat kurangnya pengawasan dan arahan dari pemerintah terutama pihak kecamatan dan pemerintah kabupaten pesawaran, mengingat perintah secara tertulis ataupun langsung yang di instruksikan oleh Oknum Kades Baturaja melalui Perangkat sangat menciderai ketentuan hukum dan peraturan terkait larangan pemotongan Bansos dengan dalih apapun. ” tegas Yasmi Dona.

Untuk diketahui, Pengaturan sanksi hukum pemotongan dana bantuan mempunyai sebuah dasar hukum yaitu Pasal 372 serta Pasal 378 KUHP pada kasus pemotongan dana bantuan sosial, disamping itu pelaku pemotongan dana Bansos akan diancam dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk menyikapi dan sebagai contoh bagi oknum – oknum yang berniat melakukan pemotongan dana Bansos, di harapkan APH dan Pemerintah kabupaten pesawaran dapat mengambil langkah tegas untuk memberikan sangsi terhadap oknum kades tersebut dan juga memberikan sangsi atas kurangnya pengawasan dari pihak kecamatan.

(EDi Wijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *