Pembangunan Irigasi di Linkungan Margaluyu Kasemen, Diduga Proyek Abaikan Aturan

Penaindonews.com , KOTA SERANG – Pembangunan irigasi di linkungan Margaluyu, tepatnya di perbatasan kelurahan kilasah, kecamatan Kasemen, kota serang – Banten, Diduga proyek tersebut abaikan aturan yang ada, seolah-olah sengaja kangkangi aturan , pasalnya dalam pembangunan irigasi tersebut tidak tercantum papan informasi proyek (PIP).

Ditemui dilokasi, Iik, selaku pengawas lapangan proyek irigasi, mengatakan bahwa Terkait PIP itu sedang dicetak.

” proyek ini dari dinas PUPR kota serang, kalau untuk anggaran itu seratus delapan puluh jutaan lebih lah, ini proyek PL (petunjuk langsung), Kalau untuk PIP itu lagi di cetak, terkait proyek di mulai sebelum tandatangan kontrak atau gimana, itu saya juga tidak tahu, yang jelas karena warga meminta pekerjaan jadi kita mulai pekerjaan, pada intinya saya juga hanya kerja. Ucap Iik. Rabu,(25/01/2023)

Di tanya terkait siap yang bertanggung jawab pada pekerjaan proyek tersebut karena tidak tampak hadir dilokasi, lanjut kata, Iik. Bos sedang sibuk tidak bisa hadir. Imbunnya.

Sementara itu kepala tukang, medi alias jumedi, mengatakan bahwa terkait pengerjaan proyek irigasi tersebut, dirinya mengatakan di bayar perkubikasi sebesar Rp 150.000.

“Saya hanya pekerja saja kang, kalau terkait komplen silahkan ke bos aja, kalau untuk pembayaran pekerjaan saya sistim borongan kang, saya di bayar Rp 150.000 perkubikasi kalau untuk panjang saya tidak tahu kang kalau keseluruhan ada 180 kubik. Kata medi , singkat.

Dari hasil informasi yang dapat di akomodir, pekerjaan proyek tersebut disinyalir sarat pelanggaran, untuk melengkapi pemberitaan tim media penaindonews.com akan terus menggali informasi kedinas DPUPR kota serang untuk mempertanyakan proyek yang diduga curi start tersebut, dan bilamana terjadi penyalahgunaan aturan, di harapkan pihak APH dan dinas terkait dapat menindaklanjuti kejadian ini.

Pembangunan Irigasi di Linkungan Margaluyu Kasemen, Diduga Proyek Abaikan Aturan

Perlu diketahui Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

Sampai berita ini ditayangkan tim media masih menelusuri dan mengakomodir informasi kepihak dinas terkait, untuk kelengkapan data.

(Rofiyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *