Penaindonews.com. Kota serang, – Sabtu (28/10/2023), Lagi-Lagi dugaan tindakan melawan hukum dan penggunaan material bermasalah terjadi dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang menelan anggaran milyaran rupiah, Kali ini dugaan pelanggan tersebut terjadi pada proses proyek Pembangunan Bengkel / Unit Produksi SMK N7 Kota serang, Hal ini terpantau media penaindonews.com, saat melakukan monitoring terhadap progres pekerjaan proyek tersebut.
Dari hasil Pantauan Awak media di lokasi proyek tersebut, terlihat aktivitas dari salah seorang pekerja yang sedang mengambil Solar bersubsidi dari salah satu unit kendaraan Truk dengan nomor polisi (A 9642 B), yang sedang parkir setelah melakukan pengiriman material pada proyek tersebut, dengan menggunakan Drigen ukuran cukup besar dan menggunakan selang untuk menyedot solar dari tengki mobil ke drigen, yang selanjutnya Solar tersebut di gunakan untuk keperluan mesin penggiling atau molen pada proyek tersebut, dan kejadian ini di saksikan oleh Nasrul yang sedang mengawasi pekerjaan tersebut yang mengaku sebagai anaknya mandor proyek.
Tidak hanya sampai di situ, awak media juga mencoba untuk mengukur penggunaan material besi yang di gunakan dalam proyek tersebut, alhasil dari pengukuran material besi yang di gunakan diduga terjadi lagi pelanggaran, pasalnya, berdasarkan keterangan dari Dedi yang disinyalir sebagai mandor pada proyek tersebut, besi yang di gunakan semuanya full, namun setelah di ukur didapat bahwa besi ukuran 10.mm. setelah diukur ada 9.38 mm, besi ukuran 8.mm setelah diukur ada 7.16 mm, tentu hal ini menjadi sebuah tanda tanya.
Selanjutnya triplek yang di gunakan sebagai sarana (Bigisting) pengecoran terlihat, material triplek tersebut sudah dipakai namun tetap di pergunakan kembali, sehingga dari hasil pengecoran, tampak tidak merata bahkan berongga lebar, tentu hal ini menjadi pertanyaan dan perhatian, dengan anggaran yang cukup fantastis namun material bekas tetap saja di gunakan guna progres pembangunan, hal ini kuat dugaan untuk mengurangi pengeluaran sehingga dapat meraup keuntungan lebih.
Menanggapi hal tersebut Sekjen Badan peneliti independen kekayaan penyelenggara negara pengawas anggaran Republik Indonesia” (BPI KPNPA RI) Banten, Erwin Teguh, menegaskan bahwa kejadian ini sudah suatu bentuk pelanggaran berat apalagi penggunaan BBM jenis Solar bersubsidi yang cara mendapatkan nya sangat melanggar hukum, di tambah lagi material besi yang tidak sesuai ukuran dan penggunaan material bekas , tentu hal ini perlu tindakan lebih, bahkan dirinya mengatakan akan segera membuat laporan yang akan di serahkan kepada pihak APH (Aparatur penegak hukum), Erwin Teguh juga menegaskan bahwa pihak pemerintah provinsi Banten terutama dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Banten agar jangan berpangku tangan, agar bisa mengkaji ulang terkait hasil pekerjaan proyek tersebut, yang di sinyalir banyak kejanggalan. Tegas Erwin Teguh saat di temui di ruang kerjanya.
Sebagai informasi
Nomor : 900/02.0065/KKJK/DINDIKBUD/2023.
Tanggal : 4 Agustus 2023.
Pekerjaan :Pembangunan Bengkel / Unit Produksi (Wilayah Kota Serang)
Lokasi Pekerjaan :
1. SMKN KOTA SERANG
2. SMKN PERTANIAN KOTA SERANG
Nilai Kontrak : Rp. 3.125.891.530,-
Pelaksana : PT ELLA PRATAMA PERKASA.
Sumber Dana : APBD PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2023.
Namun dalam pelaksanaannya proyek tersebut, diduga kuat tidak taat pada aturan dan perlu perhatian khusus dari dinas terkait dan APH (Aparatur penegak hukum), sehingga tingkat kerugian negara dapat diminimalisir.
(Asep/Bob/Ron).