penaindonews.com, Kota Serang – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten mengungkap pembuatan narkotika jenis tembakau gorila di sebuah rumah, Taman Cimuncang, Kota Serang. Sabtu (13/3/2021).
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Silthon, S.IK., MH., mengatakan, pelaku FDR (20) ditangkap dikediaman mertuanya. Saat melakukan penangkapan, ditemukan barang bukti satu plastik berisikan serbuk kuning , satu kilogram tembakau mole, satu unit handphone beserta kartu ATM BCA dan alat produksi.
“Pelaku mendapatkan serbuk kuning tersebut berasal dari luar negeri dengan harga lima belas juta rupiah,”ungkapnya, pada Press Conference. Selasa (16/03/2021)
Lanjutnya, pelaku membeli barang tersebut di media sosial instgram. Pelaku pun diarahkan oleh bandar cara pembuatannya,” paparnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami dan melakukan peneyelidikan lebih lanjut guna mengungkap sang bandar yang mengirim barang ke pelaku.
“Pelaku pekerjaanya jualan ikan cupang, akan tetapi karena tidak memenuhi kebutuhannya, pelaku juga menjual tembakau gorila. Pendapatan jualan ikan cupang dirasa kurang. Dalam sehari pelaku bisa menjual lima paket dengan harga delapan ratus hingga satu juta rupiah,” jelasnya.
“Pelaku menjualnya lewat Instagram, rata-rata pembeli masih orang Serang,” imbuhnya.
Pelaku dikenakan pasal 114 junto 112 junto 115 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (TP/HUMAS).