Penaindonews.com, Jawilan, Sertim – Panitia Pemilihan Desa (PPD) Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang. Telah menetapkan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Junti. Rabu (5/5/2021).
Dari proses tahapan penjaringan, pendaftaran dan perlengkapan berkas administrasi sampai dengan tahapan verfikasi persyaratan kedua Balon Kades Junti telah memenuhi ketentuan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2015 dan perda No 8/2017 perubahan atas perda No.1/2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Iman Hidayat Ketua PPD Desa Junti, usai memimpin rapat pleno penetapan balon kades Junti di aula Kantor Desa Junti menjelaskan kepada awak media
” Benar !, pada siang ini panitia PPD Desa telah melaksanakan rapat pleno penetapan balon kades. sesuai dengan tahapan proses sebagaimana sudah di atur oleh perda no. 1 tahun 2015.
Rapat pleno hari ini dihadiri oleh semua panitia PPD, Ketua Panwas Kecamatan Jawilan, Tayin dan 3 anggota Panwas, Pj. Kades Junti Mulyani, Ketua BPD Junti Rigwan, Ketua RT, dan perwakilan dari balon kades Maftuhi. Imbuh Iman.

Lanjut Iman, sesuai dengan SK No. 141/Kep.004/V.Pan.Pilkades/2021. Balon Kepala Desa Junti yang telah memenuhi persyaratan administrasi yaitu 2 balon. 1. Jakra, Kp. Pabuaran Rt.09 Rw.04 Ds. Junti dan 2. Suba’i, S.Sos. Kp. Paya Masjid Rt.12 Rw.05 Ds. Junti. keduanya putra asli Desa Junti.
Mulyani, Pj. Kades Junti, memberikan apresiasi kepada panitia PPD karena telah melaksanakan proses tahapan pilkas sampai pada penetapan balon kades dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti, meskipun dana pilkades masih menggunakan dana talangan.
sampai dengan penetapan balon Desa Junti berjalan dengan baik, kondisi tetap kondusif, semoga saja semuanya dapat berproses sampai dengan pemilihan tidak ada halangan. Kata Pj. Mulyani.
Ketua Panwas Kecamatan Tayin, menjunjung tinggi kinerja PPD Desa Junti yang telah melaksanakan tugas dengan profesional, netral, sehingga tercipta kondisi yang kondusif dapat berjalan dengan lancar dan aman.

Balon Kades Junti Aman Dan Lancar
Ditambahkan oleh Ketua BPD Desa Junti Rigwan. ” Kita harus mempercayakan tahapan tahapan proses pilkades ini kepada panitia PPD atau Tim 9 untuk bekerja dengan baik tanpa ada interpensi dari balon maupun tim sukses. karena kami percaya T-9 ini sudah hasil seleski dan Netralitas serta profesional dan bekerja sudah tidak di ragukan lagi.”
Kunci daripada suksesnya proses pilkades ini adalah lakukan sesuai dengan perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah karena satu satunya payung hukum yang menjadi pedoman dan pegangan dalam pelaksanaan pilkades. selamat bertugas T-9.
Penulis Haris Ranau
Reporter Haris