Plt. Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Maladministrasi

Penaindonews.com, Tangerang,- Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat diduga telah melakukan praktik maladministrasi dengan menerbitkan atau mengeluarkan Surat Tanda Bukti Pencatatan PK FSB GARTEKS SBSI PT. ULI sebelum verifikasi faktual dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Gaosul Alam dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (21/5/2021).
“Itu sebuah kesalahan yang fatal yang dilakukan seorang Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang yang saat ini dijabat oleh Beni Rachmat,” kata Gaosul saat dikonfirmasi.
Ditegaskan Gaosul, mana bisa verifikasi itu dilakukan pada tanggal 18 Mei 2021 tapi Surat Tanda Bukti Pencatatan sudah dikeluarkan/diterbitkan lebih dahulu oleh Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat pada tanggal 10 Mei 2021.

“Apa yang dilakukannya itu dapat menimbulkan suasana tidak kondusif dengan mengadu domba antar serikat pekerja, karena sebelumnya di PT. ULI sudah ada terbentuk PUK FSP TSK KSPSI PT. ULI,” beber dia.
Dengan nada kesal Gousul katakan, itu merupakan sebuah maladministrasi dimana perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan.

Ia pun mengaku dalam waktu dekat ini akan melakukan unjuk rasa bersama Ribuan Anggota SPSI Kabupaten Tangerang didepan Kantor Bupati Tangerang dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.
“Hal itu (unjuk rasa) akan kami lakukan dalam waktu dekat ini untuk memprotes apa yang sudah dilakukan oleh Plt Kepala Disnaker, Beni Rachmat,” tegasnya.

“Saya meminta kepada Bupati Tangerang Bapak Ahmed Zaki Iskandar harus ambil sikap dan turun tangan untuk memecat Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, karena sudah merusak kondusifitas ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang yang selama ini sudah terjalin dengan sangat baik,” ujar dia.

“Saya juga meminta Tanda Bukti Pencatatan PK FSB GARTEKS SBSI PT. ULI agar segera dicabut dan dibatalkan karena tidak sesuai dengan UU No.21/2000 tentang SP/SB,” tegas Gaosul Alam.

(Haris Ranau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *