Dana Bantuan Ponpes Diduga Syarat Pungli

Penaindonews.com, PANDEGLANG – Di tengah berbagai kendala pembelajaran jarak jauh akibat masa pandemi Covid 19 ini, “ Pasalnya pengelola Pondok pesantren (Ponpes) harusnya sudah merasakan lega di karenakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan solusi melalui Bantuan Pembelajaran Daring (BPD) Pesantren pada masa pandemi Covid – 19.

Diketahui bahwa di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,sebanyak 439 Ponpes yang menerima bantuan tersebut, sesuai data dari Kemenag Kabupaten Pandeglang. “ Dengan besaran anggaran dari bantuan tersebut yaitu Rp 15.000.000,- untuk Bantuan Pembelajaran Daring Rp 10.000.000,- untuk Madrasah Diniyah.

“ Menurut Koorlap aksi Rival Yadi “dalam orasinya hal tersebut akan tetapi, berdasarkan kajian serta penelusuran kami telah terjadi banyak penyimpangan di lapangan. “ Terangnya, Jum’at (21/5/2021)

Lanjut ia “ bahwa uang yang seharusnya di terima seluruhnya oleh pihak Ponpes ini malah diduga di sunat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“ Modus dari dugaan syarat pungutan liar ( Pungli) tersebut yaitu ‘pihak Ponpes atau Madrasah yang sudah mencairkan dana tersebut diminta untuk menyetorkan sejumlah uang kepada oknum-oknum dengan alasan uang jasa atau biaya pembuatan SPJ .

Berdasarkan persoalan tersebut kami menganalisa serta mencari sumber informasi yang relevan dan diketahui bahwa dugaan Pungli tersebut di lakukan oleh oknum Kemenag Kabupaten Pandeglang yaitu Kasi PD Pontren yang berinisial AS.” Pungutan itu sendiri berkisar antara Rp 3 – 5 juta per Ponpes. “ Terang Rival Yadi
Maka kami dari Aliansi Masyarakat Sipil Pandeglang menuntut :

• Pecat dan penjarakan oknum PD Pontren Kemenag Pandeglang yang di duga bermain mata melakukan dugaan pungli dengan tameng Agama

• Kanwil Provinsi Banten harus tegas menyikapi kasus tersebut

• Kasi harus turun tangan untuk mengadili oknum ASN yang berinisal AS

• Pihak Yudikatif harus mengusut tuntas kasus dugaan pungli dana bantuan Covid 19 tersebut “ Pungkas Rival Yadi dan Agus Hidayat sebagai Ketua Umum dalam orasi tersebut.

Dalam hal ini Bungasbanten.id, belum konfirmasi ke pihak Kemenag kabupaten Pandeglang guna mendapatkan informasi “ terkait adanya dugaan Pungli yang di lakukan insial AS. (Haris Ranau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *