Penaindonews.com, SERANG – Polres Serang menggelar kegiatan cipta kondisi untuk mendukung Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Dalam giat tersebut Polres Serang menutup paksa salah satu tempat hiburan malam (THM) room karoke moro seneng yang beralamat di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Karena membandel dengan tetap beroperasi di massa PPKM level 3.
Kapolres Serang , AKBP Mariyono saat di konfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
“Betul pukul 01.00 Wib Personil Polres Serang tiba di THM Moro Seneng terdengar suara musik dari luar gedung dan telah diketuk dari luar namun tidak dibukakan karena dikunci dari dalam,” kata AKBP Mariyono.
“Kemudian setelah dilakukan upaya paksa pembukaan THM Moro Seneng Kragilan oleh Personel Polres Serang didapati pengunjung didalam THM sebanyak 50 orang Perempuan 16, laki-laki 34,” sambung AKBP Mariyono.
AKBP Mariyono menambahkan, Puluhan pengunjung tersebut diberikan himbauan agar tidak mengulangi lagi berkerumun terlebih pada masa PPKM Level 3. selanjutnya dilakukan pendataan dan diamankan identitas pengunjung, kemudian dipersilahkan meninggalkan THM Moro Seneng, sedangkan Identitas dapat diambil di Mapolreas Serang pada jam kerja.
“Selain mendata puluhan pengunjung personil Personel Polres Serang juga berhasil menyita peralatan THM tersebut, adapun peralatan yang disita yaitu 3 buah Unit CPU Merk ACE, 5 buah power ampli, 1 buah monitor merk Acer, 1 buah keyboard, 1 buah mouse merk Logitex, 1 buah CPU merk IBOS, 3 buah CPU merk DVD, 1 buah CPU merk Spando,” ungkap AKBP Mariyono.
“Selain peralatan THM Polres Serang juga berhasil menyita minuman keras berbagai jenis yang ada di THM tersebut, bir angker 7 botol, anggur merah 2 botol, guiness 2 botol. Kegiatan selesai pada pukul 02.40 WIB, berjalan dengan aman kondusif,” tambah AKBP Mariyono menutup.