Penaindonews.com, Tanggamus lampung. -Ketua kelompok ternak inisial “SH” di desa guring kecamatan pematang sawah, kabupaten tanggamus , Lampung, diduga gelapkan 10 ekor sapi bantuan pemerintah.
Bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat sebanyak 10 ekor sapi, yang di terima langsung oleh Ketua kelompok ternak desa guring pada tahun Anggaran 2016, yang seharusnya dibudidayakan serta dikembangbiakan Justru sekarang habis tak tersisa. hal ini dapat di ketahui ketika awak media monitoring kelokasi . sabtu 24 Juli 2021.
Beberapa masyarakat desa guring mempertanyakan terkait bantuan pemerintah ke Gapoktan desa guring yang berupa sapi ternak yang sekarang tak tersisa satupun dikandang ternak gapoktan tersebut
Masyarakat yang enggan di sebutkan namanya, ” kemana ya bantuan sapi yang di terima Gapoktan denger – denger dijual.” celotehnya.
Hal serupa diungkapkan juga oleh (JZ) salah satu anggota Gapoktan, namun telah mengundurkan diri , kepada awak media , ” iya bang betul di tahun 2016 kelompok kami menerima bantuan , tapi di awal -awal bantuan itu turun , saya menduga adanya perlakuan menyimpang bisa di katan penggelapan , karena saya tidak sejalan dengan apa yang di lakukan ketua Gapoktan , alhasil saya membuat surat pengunduran diri dari kepengurusan Gapoktan dengan menggunakan materai 6000. ” tutur nya.
Lanjut, (JZ ) akibat kurang transparan itulah saya mengundurkan diri karna ketua poktan Suhaili bilang dana yg turun itu cuman 150.000,000 juta, logikanya , harga sapi itu berkisar sepuluh juta per ekor kalau di kali 10 sudah seratus juta (100.000,000) juta, sementara kita buat gudang dan kandang, dan membeli motor Tossa untuk mengangkut rumput, serta membeli mesin pencacah pengolahan limbah sampah sapi, kalau di pikir dana tersebut jauh dari cukup, trus dari mana penambahannya. ” ungkap JZ.
Sementara ketua Gapoktan SH yang di hubungi melalui nomor seluler di nomor 0852 7907 xxxx nya tidak ada jawaban walau dalam keadaan aktif.
Warga pekon guring berharap, kasus dugaan penggelapan dan penyelewengan bantuan ini dapat segera di proses sesuai aturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek baik dan contoh , bagi oknum yang melanggar, imbuh salah satu warga pekon guring.
(EDI)