Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Serang, Resmi diundur ke-8 Agustus 2021.

Penaindonews.com, Kabupaten Serang – Panitia Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Kabupaten Serang. resmi diundur pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini. Agenda pemungutan suara yang direncanakan 1 Agustus diundur ke 8 Agustus 2021.

Hal itu terungkap pada rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang di Aula KH Syam’un, Pemkab Serang, Selasa (27/7).

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pengunduran Pilkades dilakukan karena perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus. Kemudian, juga terbitnya surat dari Kemendagri untuk penundaan Pilkades.

“Maka, kita sepakati untuk mengundur pelaksanaan Pilkades ke 8 Agustus 2021,” katanya usai rapat.

Ulum mengatakan, penetapan pelaksanaan Pilkades di 8 Agustus itu untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap akan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 dan regulasi yang ada.

“Pelaksanaannya nanti kita harapkan tidak ada perpanjangan PPKM dan tidak berseberangan dengan regulasi yang ada, karena kita tidak bisa memprediksi perkembangan Covid-19,” ucapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh camat untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilakdes pada 8 Agustus 2021. “Tentu dengan catatan tidak ada larangan dari pemerintah pusat dan menerapkan prokes yang ketat,” ujarnya. (Haris Ranau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *