Penaindonews.com, Tangerang,- Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia kian dekat. Pada momentum tersebut, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Umum Tahun 2021 kepada para Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya. Remisi Umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Pemberian remisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1945 tentang Permasyarakatan.
Sebagai UPT Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang turut berpartisipasi dengan mengusulkan Remisi Umum Tahun 2021 kepada narapidana penghuni Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Pemberian remisi diperuntukkan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan. Rabu (11/08/2021).
Kadek Anton Budiharta selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mengatakan bahwa sebanyak 1.522 narapidana sudah diusulkan oleh Sub Seksi Registrasi untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021. Besarannya sendiri bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, tergantung dari masa pidana yang telah dijalankan oleh para Narapidana.
“Sampai hari ini, kami sudah mengusulkan 1.522 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021. Besaran pengurangan masa pidananya pun bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Namun ini tergantung dari masa pidana yang telah dijalankan,” kata Kadek Anton Budiharta.
“Yang menjadi kabar bahagia bagi keluarga, di antara 1.522 usulan tersebut, ada 12 narapidana yang berpeluang untuk langsung bebas.” sambung Kadek Anton Budiharta
Terkait beberapa usulan remisi, nantinya yang yang akan disetujui tergantung dari Surat Keputusan (SK) Kemenkumham. Selanjutnya, penyerahan remisi nantinya akan diumumkan tepat pada HUT RI tanggal 17 Agustus secara terbatas di ruang kunjungan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
(Red)