Penaindonews.com, Walantaka, – Polsek Walantaka, Polres Serang Kota, Polda Banten,Gelar Operasi Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM), yang berada di wilayah hukum Polsek Walantaka, Rabu malam (11/08/2021), Pukul 23’30 wib.
Operasi Penertiban THM ini , di pimpin Langsung Oleh Kanit Propam Polsek Walantaka Aiptu Jasin Mahesa Purba, dan melibatkan 8 personil polsek yaitu:
1. Bripka Khotib
2. Bripka Dik-Dik
3. Bripka Hambali
4. Briptu Fargop
5. Bripda Zili
6. Bripda Winanda
7.Bripda Haefi
8.Bripda Rafif
Dengan Target sasaran Operasi adalah beberapa THM yang di sinyalir tetap menjalankan aktivitas nya yang diduga mengangkangi Aturan pemerintah terkait Pandemi Covid-19 dan PPKM, Dalam operasi tersebut di dapati :
1. Cafe Embason dalam keadaan Tutup.
2. Didapati bahwa Tempat Hiburan Malam Cafe Lisoy Buka
3. Didapati bahwa Tempat Hiburan Malam ,Cafe Betha Buka
4. Didapati bahwa Tempat Hiburan Malam , dalam keadaan Cafe Humbasan Tutup.
Kanit Propam Polsek Walantaka Aiptu Jasin Mahesa Purba, menyampaikan, ” Kami dari kepolisian sektor walantaka , Melakukan Operasi Penertiban THM yang di sinyalir tetap menjalankan aktivitas dan tidak mengindahkan aturan pemerintah terkait Pandemi Covid-19 maupun aturan terkait PPKM, Hal ini tidak bisa di biarkan , kami memberikan himbauan baik kepada Pemilik usaha maupun pengunjung, agar mengikuti aturan yang telah di anjurkan pemerintah , guna percepatan penanganan covid-19. ” Ungkap Purba.
Kegiatan berjalan lancar aman dan kondusif, hingga pemilik usaha THM menutup kegiatan dan para pengunjung meninggalkan lokasi.