Proyek Gedung Pramuka Di Lingkungan Kecamatan Gunung Kaler oleh CV. DHARMA USAHA, Di Duga Abaikan K3

Penaindonew.com, Tangerang – Para pekerja proyek pembangunan gedung pramuka di dalam lingkup Kecamatan Gunung Kaler Pemkab Tangerang, Kontraktor/pelaksana diduga mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, kamis 19/08/2021.

Menurut opung Aktivis dari Kabupaten Tangerang mengatakan”dalam aturan LPJK pihak kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan wajib untuk mematuhi RK3K (RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA) bilamana tidak di patuhi LPJK, berhak untuk memberhentikan sementara kegiatan tersebut melalui PPK dinas terkait”terang nya

Para pekerja tidak di lengkapi, oleh alat pelindung diri yang mana sudah diatur dalam undang-undang peraturan pemerintah no.50 Tahun 2012 Tentang keselamatan kerja

Proyek Gedung Pramuka Di Lingkungan Kecamatan Gunung Kaler yang di kerjakan oleh CV DHARMA USAHA Di Duga Abaikan K3

Dan juga itu sudah Diamanatkan oleh menteri PU( pekerjaan umum) no:5/PRT/M/2014 pekerja penyelenggara Konstruksi wajib memenuhi syarat syarat tentang keamanan,kesehatan dan keselamatan kerja pada bidang konstruksi seperti yang Diatur dalam UU No 18 Tahun 1999 Tentang jasa Kontruksi, paparnya

Kami mempertanyakan pengawasan dari pihak kecamatan kresek sebagai penerima manfaat, kenapa hal ini dibiarkan, ujar opung

Jangan melanggar aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya, Pengawasan dari instansi terkait dan juga pemerintah daerah (Kecamatan) adalah kewajiban agar menjaga mutu kualitas pembangunan agar dapat sesuai apa yang telah dianggarkan, karena ini menggunakan uang negara, mana pengawasannya? tanya nya. (Mugiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *