Penaindonews.com, Cilegon – Ini Jawaban PT. PCM ( Pelabuhan Cilegon Mandiri ) Kepada YLPK PERARI ( Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri )
Jawaban Surat yang dilayangkan Yayasan Lembaga Perlindungan konsumen Perjuangan Anak Negeri
( YLPK PERARI ) Nomor 003/KLF/YLPK-PERARI/DPP/IV/2021. Perihal klarifikasi dugaan “tindak pidana korupsi pengadaan kapal ASD Tug Brecon/Towing Tug,
PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri ( PCM ) Adalah badan usaha milik daerah berbentuk perseroan terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai
Badan usaha pelabuhan sangat mematuhi dan mentaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-primsip Good Corparate Govamance yang meliputi transpansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, kemandirian, kewajaran.
PCM telah bekerjasama secara bisnis dengan PT. Am Indo Tek guna membeli kapal. ASD TUG Brecon Vessel 29 M ASD/Towing TUG secara patungan berdasarkan perjanjian kerjasama operasional ( Joint Operasion ).
Am Indo Tek adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia kegiatannya pada bidang pelayaran yang memiliki izin usaha perusahaan angkutan laut
( SIUPAL ).
Dalam surat balasan ia meyakini kerja sama engan Am Indo Tek membeli kapal ASD TUG Brecon Vessel 29
M ASD/Towing Tug adalah kerjasama berdasarkan pasal 94 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )
Dalam hal ini Am Indo Tek telah menyampaikan surat minat kepada PCM bekerja sama membeli kapal
ASD TUG Brecon Vessel 29 M ASD/Towing Tug secara patungan dan PCM telah melakukan kajian dan
analisa hukum, kajian analisa bisnis dan analisa keuangan, kepatuhan, kelayakan kapal juga keabsahan
legalitas. PCM telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa untuk membahas pembelian kapal dengan Am Indo Tek menggunakan skema kerjasama oprasi.
Walikota Cilegon Drs. Edi Ariadi M.Si selaku pemegang saham PCM telah menyetujui kerja sama pembelian kapal. secara patungan antara PCM engan Am Indo Tek, Pembayaran uang atas pembelian kapal ASD TUG Brecon Vessel 29 M ASD/Towing Tug yang menjadi kewajiban PCM dilakukan melalui tranfer pada rekening bank atas nama Am Indo Tek tidak ada penyerahan secara tunai oleh PCM kepada Am Indo Tek Pembayaran uang untuk pembelian kapal.
Sehubungan dengan hal tersebut secara Yuridis tidak ada perbuatan melawan hukum secara perdata atau pidana. atas pelaksanaan perjanjian kerjasama operasional ( Joint Operasion ) tentang pembelian kapal ASD TUG Brecon Vessel 29 M ASD/Towing Tug, secara patungan antara PCM dengan Am Indo Tek. Hal ini PCM mempertanyakan mengenai kebenaran .
hasil investigasi YLPK PERARI yang menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang, yang dilakukan PCM atas pembelian kapal ASD TUG Brecon Vessel 29 M ASD/Towing Tug secara patungan” Secara tegas PCM membantah dan menolak hasil investigasi YLPK PERARI.
Menurut ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, SH. Dalam waktu dekat kita akan mengkaji Lebih dalam masalah perkara ini karna ini uang Rakyat yang begitu besar, kami akan melaporkan ke KPK dan Jajaran Yudikative lainnya, penolakan PT. PCM itu hal yang lumrah. (maulana).