Ditreskrimsus Polda Banten Dampingi Penertiban Kegiatan Penambangan Batu Bara

Penaindonews.com, LEBAK – Polda Banten telah melaksanakan pendampingan penertiban terhadap kegiatan penambangan batu bara di wilayah hutan milik Perhutani yang berada di Kec. Panggarangan dan Kec. Cihara Kab. Lebak Banten, Minggu (05/09/2021)

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi menyampaikan bahwa anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan pendampingan penertiban terhadap kegiatan penambangan.

“Ya, sesuai dengan dasar Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/176/VIII/Res.5.5/2021/Ditreskrimsus tanggal 27 Agustus 2021,” ujar Dedi Supriyadi.

Adapun kegiatan yang dilakukan ialah mengecek kegiatan pertambangan dengan hasil sbb :

Lokasi 1, alamat Petak 33 blok Cibobos kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 2 (dua) lobang.

Lokasi 2, alamat Petak 33 blok Cibedil kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 2 (dua) lobang.

Lokasi 3, alamat Petak 33 blok Cilimus kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 2 (dua) lobang.

Lokasi 4, alamat Petak 32 blok Pamandian kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 3 (tiga) lobang.

Lokasi 5, alamat Petak 32 blok Batu jago/Cibobos kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 10 (Sepuluh) lobang.

Lokasi 6, alamat Petak 32 blok Cikacapi kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 3 (tiga) lobang.

Lokasi 7, alamat Petak 33 blok Cicangkang kerang kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 3 (tiga) lobang.

Lokasi 8, alamat Petak 32 blok Kiara diuk kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 1 (satu) lobang.(dilakukan pemasangan Police Line).

Lokasi 9, alamat Petak 36 blok Sanggo Kp.Sukajadi Kec. Panggarangan Kab.Lebak. Terdapat 6 lobang penambangan batubara dengan alat manual dan diakukan pembongkaran kayu penyangga lobang dan pemasangan garis Polisi.

Lokasi 10, alamat Petak 36 Blok Pasir Ipis Desa Sindang Ratu.Terdapat 2 lobang penambangan batubara dengan alat manual dan dilakukan pembongkaran kayu penyangga lobang dan pemasangan garis Polisi.

Pada saat anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan pencegakan di 10 Lokasi tersebut tidak ada kegiatan, dan ada 3 lokasi yang dipasang police line.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menambahkan Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penertiban terhadap bangunan atau tenda di dekat lokasi pertambangan.

“Telah dilakukan pendataan terhadap kegiatan penambangan batu bara di wilayah hutan milik Perhutani yang berada di Kec. Panggarangan dan Kec. Cihara Kab. Lebak Prov. Banten serta pemasangan Police Line,” tutup Shinto Silitonga. (Hari/Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *