Penaindonews.com, SERANG – Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi dari data gangguan Kamtibmas pada minggu ke-2 bulan September jika dibandingkan dengan minggu pertama bulan September 2021 turun sebesar 10%, Sabtu (11/09/2021).
Minggu ke-2 bulan September 2021 telah terjadi 45 kasus tindak kejahatan atau pidana, hal ini mengalami penurunan jika dibandingkan pada minggu pertama bulan September 2021 sebesar 10% dimana pada minggu pertama telah terjadi 50 kasus tindak pidana dan menjadi 45 kasus pada minggu ke-2 bulan September.
Kejadian tindak kejahatan tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang yaitu 19 kasus namun hal ini jika dibandingkan dengan minggu pertama bulan Agustus 2021 mengalami penurunan sebesar 5%.
Berdasarkan kejadian tindak pidana yang dilaporkan diantaranya Polda Banten 1 kasus, Polresta Tangerang 19 kasus, Polres Serang Kota 3 kasus, Polres Serang 13 kasus, Polres Cilegon 1 kasus, Polres Pandeglang 1 kasus dan Polres Lebak 7 kasus tindak pidana.
Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menyatakan penurunan kejadian tindak pidana ini dikarenakan Polda Banten senantiasa meningkatkan kegiatan rutinnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Dtingkatkan).
“Hal ini berkat semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam menjaga Kamtibmas dilingkungannya,” ujar Akbp Shinto Silitonga.
Selanjutnya Akbp Shinto Silitonga mengatakan tugas menjaga Kamtibmas bukan tanggung jawab Kepolisian semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen warga masyarakat.
“Maka saya mengajak seluruh warga agar berperan aktif dalam memelihara kamtibmas, sehingga Banten yang aman dan damai dapat terwujud,” tutup Akbp Shinto Silitonga. (Hari/Bidhumas)