Penaindonews.com, Lebak – Dengan kemajuan Era Digital saat ini, tentunya harus didukung dengan peningkatan Pelayanan Publik , Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Lebak Polda Banten berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam pembuatan atau Penerbitan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yaitu SKCK secara online.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menjelaskan
“Mekanisme Pelayanan SKCK online sebagai berikut Pemohon bisa membuka website dengan alamat www.skck.polri.go.id kemudian mengisi registrasi” ujar Jajang Senin (13/9/2021).
Jajang melanjutkan “Setelah mengisi registrasi, pemohon akan mendapatkan kode barkode yang akan dikirimkan melalui ke email pemohon”
“Kemudian pemohon datang ke Polres Lebak sekaligus membawa bukti registrasi dan dokumen pendukung seperti
- Foto Copy E-KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Akte Kelahiran
- Pas Photo Ukuran 4×6 background merah sebanyak 5 lembar.
- Sidik jari di identifikasi ( sat reskrim )
“Setelah itu petugas akan memproses, tunggu beberapa saat dan Setelah selesai Petugas akan memanggil dan menyerahkan SKCK pemohon dan pemohon diwajibkan membayar PNBP Rp.30.000,- ( Tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020” jelas Jajang
Kemudian Kasihumas menambahkan
“Pelayanan SKCK Polres Lebak buka mulai hari Senin sampai jum’at 08.00 s/d 14.30 wib dan hari Sabtu 08.00 s/d 12.00 wib, Hari Minggu dan Hari Libur Nasional Tutup” tambahnya
“Pelayanan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat”tukas jajang. (Red/Niel)