Penaindonews.com, SERANG | Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten, berhasil mengamankan salah seorang pemuda berinisial AS (20) warga Kasunyatan, Kaseman, Kota Serang, Kamis (16/9/2021) dinihari.
Kasat Narkoba Polres Serang Iptu Michael K Tendayu mengatakan, penangkapan tersangka AS, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat jika telah adanya transaksi narkoba jenis shabu-shabu. Dan saat tim melakukan penyelidikan, dicurigai tersangka AS memiliki barang haram tersebut.
“Tersangka AS berhasil kita amankan di pinggir jalan Lingkar Selatan Ciracas, Kota Serang pada Kamis dinihari, dan saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus pelastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu,” kata Iptu Michael.
Hasil interogasi dari tersangka, lanjut Michael, bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis Shabu tersebut di dapatkan dari sdr. CES (DPO) dengan cara membeli sebesar Rp. 200,000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kabupaten untuk di periksa lebih lanjut,” jelasnya.
“Dan atas perbuatannya, tersangka dapat kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tukasnya.
(Red/Niel)