Aminudin : Ucapan Bung Supriyadi Terkesan Mengkotak-Kotak Pekerja Jurnalis

Penaindonews.com, Bandarlampung, Lampung., – Menanggapi pernyataan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Supriyadi Alfian, M.H, saat acara pelatihan Jurnalistik bagi Pemerintah Kampung se-Kabupaten Tulangbawang, pada hari Senin (20/09/2021) yang dimuat di beberapa media online dan tersebar di WAG Pers di Provinsi Lampung, mendapat respon keras bahkan ajakan untuk debat dari Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Aminudin, SP. 21 September 2021

Ajakan debat tersebut diutarakan Aminudin setelah membaca beberapa pernyataan Alfian terkait cara jitu menghadapi oknum wartawan pemeras, mengancam dan menakut-nakuti aparatur.

Bagi pria yang akrab disapa Amie Kancil ini, pernyataan Alfian bahwa oknum wartawan pemeras, mengancam, menakut-nakuti aparatur dilaporkan ke pihak penegak hukum, dirinya sangat sepakat karena akan merusak profesi wartawan.

Namun disisi lain, pernyataan Alfian tersebut seolah-olah membatasi ruang gerak wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya melakukan kontrol sosial salah satunya masalah penggunaan dana desa.

Sebab, dari pernyataan Alfian bahwa mereka (Aparatur-red) harus menanyakan dari Organisasi apa dan menunjukkan kartu sertifikat kompetensi yang dikeluarkan Dewan Pers, ini sama artinya membatasi ruang gerak wartawan. Hal ini menjadi senjata ampuh buat oknum aparatur dalam menyelewengkan dana desa. Apakah ada jaminan wartawan yang sudah bersertifikat kompetensi Dewan Pers tidak melakukan pemerasan, mengancam dan menakut-nakuti?

” Sudahlah Bung Alfin, jangan berikan wacana yang akan menimbulkan kegaduhan wartawan di Lampung dengan pernyataan-pernyataan seperti itu. Sudah basi wacana kayak gitu,” ucap Aminudin di Kantor Sekretariat FPII Setwil Provinsi Lampung, Jln. Pulau Tegal, Kel. Way Dadi, Kec. Sukarame, Bandar Lampung, Senin malam (20/09/2021).

” Dari UU Pers No.40 Tahun 1999 yang berisi 10 Bab dan 21 pasal, coba bung Alfin tunjukkan di mana berbunyi bahwa kartu sertifikat kompetensi harus dari Dewan Pers? Untuk itu, mari kita duduk bareng (debat) membahas UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebagai payung hukum wartawan dalam bekerja,” tutur Pimpinan Redaksi dari salah satu media Nasional ini.

Tambahnya, terkait media, dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 Bab V Pasal 15 ayat 2 huruf G, berbunyi : Fungsi Dewan Pers Mendata Perusahaan Pers. Bukan memverifikasi. Hal ini juga harus Bung Alfian pahami perbedaannya.

Aminudin mengajak wartawan-wartawan di Provinsi Lampung terutama yang tergabung di FPII untuk tetap tenang dan bekerja sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, lakukan tugas kontrol sosial dengan baik dan taati hukum yang berlaku di Indonesia.
“Harus dipahami juga dengan pertumbuhan dan perkembangan media begitu banyak dengan wartawan puluhan ribu yang ada dan kesempatan Uji Kompetensi yang sangat terbatas setiap tahun nya tentunya wartawan yang sudah layak mendapat serifikat UKW belum tentu dapat kesempatan UKW, nah apakah mereka tidak berhak disebut wartawan ?” Ujar pria yang akrab disapa Amin ini.

Ditempat berbeda, Asesor Kompetensi (Assesor of Competency) pada bidang Asesmen/Uji Kompetensi (Workplace Assessment) bersertifikat dari Lembaga Negara, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Wesly H Sihombing, saat diminta tanggapannya terkait pelatihan Jurnalistik yang diadakan oleh salah satu Organisasi Pers kepada Pemerintah Kampung, mengatakan, Asesor (Penguji) Bidang Jurnalistik, Wesly H Sihombing saat diminta tanggapannya terkait Pelatihan Jurnalistik yang dilakukan oleh salah satu Organisasi Pers di Tulang Bawang, mengatakan, sah-sah saja pelatihan tersebut dilakukan. Tetapi yang terpenting apakah pelatihan tersebut punya kualitas atau hanya sekedar mencari kerjaan semata.

Menurutnya, pelatihan Jurnalistik itu harusnya dilakukan oleh salah satu lembaga pelatihan di bidang Jurnalistik bukan dilakukan oleh Organisasi Pers.

” Dan yang terpenting sertifikat yang diberikan adalah sertifikat dari Lembaga Negara yaitu, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *