Pembangunan Yang Ada Dilingkungan Kantor Desa Buni Ayu Di Duga Langgar Perpres No 54 Dan Langgar Prokes

Penaindonews.com, Tangerang – Ditengah masa pandemik covid 19 ini, Pembangunan yang ada di lingkungan desa buni ayu kecamatan sukamulya, kabupaten tangerang perlu di pertanyakan, pasalnya pembangunan Mandi cuci kakus (MCK), pos satpam dan parkiran di kantor desa tersebut tidak tertera papan proyeknya dan tak mematuhi protokol kesehatan, terpantau selasa (21/09/2021).

Pantauan awak media dilokasi menunjukan dugaan adanya tidak keterbukaan kepada masyarakat terkait besaran anggaran dana yang di gunakan untuk pembangunan MCK, pos satpam, dan parkiran desa buni Ayu yang di kerjakan tanpa memasang papan nama.

Padahal sesuai amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 juga Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan di lokasi dan besaran anggarannya.

Pembangunan Yang Ada Dilingkungan Kantor Desa Buni Ayu Di Duga Langgar Perpres No 54 Dan Langgar Prokes

Saat awak media menanyakan pada salah satu pekerja di lokasi tentang papan nama proyek tersebut, lalu pekerja itu berkata “waaduh kalau untuk papan nama saya tidak tahu” terang nya.

Ditempat terpisah Sugeng selaku pengamat pemerintahan kabupaten tangerang mengatakan, “seharusnya PJ dari desa buni ayu ini kalau ada proyek bangunan dari anggaran dana desa, harus memasang papan nama kegiatan agar masyarakat mengetahuinya, karena anggaran itu dari pemerintah, bukan pake uang sendiri, tandas nya

Saat awak media mencoba menghubungi lewat sambungan Celluler/wats up, tabriji selaku PJ desa buni ayu kecamatan sukamulya tidak mau membalas nya. (mugiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *