Penaindonews.com. Lampung Timur, – Dana desa (DD) yang di gelontor kan pemerintah pusat mengalir ke desa – desa sangat besar dengan tujuan untuk kemajuan desa tapi nyatanya masih banyak diduga oknum kepala desa bermain- main dengan dana desa demi keuntungan pribadi.kamis (23 -09-2021)
Nyatanya korupsi menjadi berita paling hits di negara Indonesia ini, setiap tahun ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi, Segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU Nomor 30 tahun 2002, korupsi diharapkan bisa ditekan, seberapa usahanya namun masih saja ada kasus-kasus muncul, Dengan ruang lingkup yang besar pada tatanan dan pengelolaan keuangan negara.
Modus ‘memainkan’ uang negara dengan cara melakukan penggelembungan (mark up) anggaran ini dilakukan Kepala Pekon Desa bukit raya,kecamatan marga sekampung, Lampung, timur, berinisial ” DM ” Diduga terlibat kasus korupsi atau mark’up dana desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Dugaan Kejahatan mark’up oknum kepala desa “DM” ini terendus adanya laporan warga bukit raya dan hasil temuan awak media di lapangan dengan dasar pencocokan data yang di pegang.
“DM” diduga telah menyalahgunakan kewenanganya dan jabatannya selaku kepala desa dengan modus mark up terkait beberapa kegiatan dengan menggunakan anggaran dana desa yang telah di kelola nya.
Tahun 2020
Pagu Rp. 835.529.000
Tahap 3
Rp. 162.783.000
Tanggal Diterima 06 october 2020
Rincian Penerimaan
Nama Anggaran Realisasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Jaringan ,instalasi komunikasi dan inpormasi lokal desa. Rp 27.563,000
- pembangunan peningkatan monumen gapura batas desa Rp 115.949,000
- pembangunan peningkatan prasarana jalan desa,gorong -gorong,selokan,box dan lain. Rp 322.307,000
- pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa. Rp136.556,000.
Tahun 2021
Pagu Rp. 1.109,957,000
Tahap 1
Rp.391.482,800
Tanggal di terima 23-februari-2021
Rincian Penerimaan
Nama Anggaran Realisasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
-Pembangunan peningkatan sarana prasarana pariwisata milik desa. Rp.474.170,000 dan realisasi Rp.189.668,000
Saat team Jurnalis melakukan investigasi langsung ke lapangan menemukan banyaknya kejanggalan atas pencocokan data dan temuan realisasi di lapangan.
Ketika meminta tanggapan dari beberapa masyarakat sekitar , dan pencocokan data anggaran serta realisasi pembangunan, warga sangat menyayangkan,
” kayak gak sesuai bang kalau melihat dari bangunannya dengan anggaran segitu bangunan seperti ini sangat tidaklah sesuai dan Relevan, “Tukas nya.
Sampai berita ini di tayangkan oknum kepala desa bukit raya “DM” Belum m memberikan respon Positif.
(Edi)