Penaindonews.com, SERANG | Dalam rangka melaksanakan intruksi Mendagri No 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 2, Polres Serang Polda Banten rutin menggelar operasi yustisi dan KYRD, dengan cara mengimbau prokes dan juga membagikan masker secara gratis.
“Patroli KRYD dan Ops Yustisi, ini adalah Penegakan instruksi mendagri no 39 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kabupaten Serang,” kata Kasat Samapta Polres Serang AKP Dadang SW, Sabtu (25/9/2021).
Lanjut AKP Dadang, selain memberikan himbauan Kepada masyarakat, maupun Pengguna jalan baik R2 maupun R4 agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mematuhi instruksi mendagri no 39 tahun 2021, tentang PPKM Level 2 covid-19, pihknya juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat.
“Hal ini guna mencegah dan memutus mata rantai penularan wabah virus Covid-19, terutama di daerah hukum Polres Serang Kabupaten,” tukasnya.
“Dan secara gratis, setiap pelaksanaan Ops Yustisi dan KYRD, kami juga rutin membagikan ratusan masker kepada masyarakat,” tutupnya.
(Red/Niel)