Penaindonews.com, Polres Serang Kota – Untuk membiasakan masyarakat agar dapat menjalankan protokol kesehatan, Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota Polda Banten rutin melaksanakan operasi yustisi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19. Sabtu, (13/11/2021)
Operasi yustisi dilakukan oleh personel Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota yang dipimpin lansung oleh Pawas Piket AKP Misnandar di Jalan Raya Kramatwatu Desa Kramatwatu Kec. Kramatwatu Kab. Serang.
Kanit Sabhara AKP Misnandar mengatakan bahwa operasi ini masih dalam bentuk imbauan atau sosialiasi kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker.
“Kita memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat agar sadar akan pentingnya disiplin mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19,” ujar Kanit Sabhara
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kramatwatu KOMPOL DP. Ambarita, S.I.P., M.M. mengatakan operasi yustisi ini tidak ditujukan untuk langsung menurunkan angka penambahan kasus Covid-19. Melainkan, operasi ditujukan agar warga sadar pentingnya memakai masker hingga menjaga jarak demi mencegah penyebaran Covid-19. (Humas Polsek Kramatwatu)