Penaindonews.com, SERANG KOTA – Pada Kamis, 11 November 2021 sekira pukul 10. 00 Wib, Polres Serang Kota kembali menangkap pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlingdungan Anak.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pada, Rabu, 10 November 2021. Dugaan pencabulan dilakukan oleh RN (55) yang merupakan warga Kecamatan Taktakan dan korban adalah tetangganya sendiri IR (9). Terduga tersangka melalukan perbuatan keji di salah satu gubuk yang tidak jauh dari rumah terduga tersangka.
Kronologis kejadian pada Jumat, 05 November 2021 sekitar pukul 13.00 ketika korban sedang bermain dengan temannya AR, tiba-tiba pelaku menarik tangan anak korban dengan berkata “Hayu Ikut ke Gubuk” dan teman anak korbanpun mengikuti anak korban ke gubuk, Sesampainya di Gubuk pelaku melakukan aksi cabulnya, setelah puas melakukan aksi cabulnya, kemudian pelaku memberi korban uang sebesar Rp. 10.000 , dan dengan nada menakuti agar tidak memberitahu kepada orang tua korban, atas aksi bejad pelaku, Namun setelah sampai di rumah korban melapor ke orangtuanya, selanjutnya orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasatreskrim AKP. M. Nandar membernarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
“Kami menerima laporan dari orang tua korban HR dan berdasarkan itu kami langsung bergerak dan manangkap terduga pelaku,” jelasnya, Jumat, 12 November 2021.
Selain itu, AKP M. Nandar menjelaskan modus yang dilakukan oleh terduga pelaku yaitu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur dengan cara mencium, meremas payudara, mencium leher dan payudara, serta memasukan jari ke vagina anak korban, setelah pelaku melakukan hal cabul terhadap anak korban, pelaku membujuk dan merayu anak Korban dengan memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- kepada anak korban agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu anak korban.
“Terduga pelaku kita amankan dirumahnya dan dijemput oleh anggota Satreskrim Polres Serang Kota dibawa ke Mako Polres Serang Kota, kami juga telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, serta melakukan gelar perkara naik sidik dan penetapatan tersangka,” tegasnya. *(HUMAS)*