Penaindonew.com, Kabupaten Serang, – Satreskrim Polres Serang Polda Banten, Berhasil Ringkus 4 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, hal tersebut disampaikan dalam press confren yang di gelar di aula Makopolres Serang, Jum’at (19/11/2021) sore Pukul 14″00 Wib.
Press confren tersebut langsung di pimpin oleh Wakapolres serang Kompol Feby Harianto di dampingi oleh Kasatreskrim polres serang AKP. David Adhi Kusuma , serta Kasihumas Polres Serang IPTU. Dedi , dengan menghadirkan para pelaku berikut barang bukti.
Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto, Mengatakan, Modus pelaku adalah membujuk korban, mengiming-imingi, selanjutnya di beri minuman keras dan obat-obatan, sampai tidak sadarkan diri , lalu korban di cabuli secara bergiliran oleh empat pelaku, terduga pelaku kasus pencabulan ini bermotifkan Nafsu.
” Para pelaku MA (19 tahun), T (22 tahun), MY (27 tahun ) dan S alias K (20 tahun) yang beralamatkan kabupaten serang di duga telah melakukan perbuatan melanggar hukum terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, bermula dari berkenalan di sosmed, sering melakukan cheting selanjutnya bertukar nomor telepon lalu mengadakan pertemuan, selanjutnya pelaku mengajak korban untuk minum- minuman beralkohol berjenis anggur kolesom dan pil eximer, hingga mabuk selanjutnya terjadi pencabulan atau persetubuhan, masing-masing pelaku mengakui perbuatannya dilakukan baru satu kali.” ungkap Wakapolres serang.
Lanjut Wakapolres serang, ” Selanjutnya pihak keluarga korban melakukan pencarian , Karena mawar (nama samaran) sudah dua hari dua malam tidak pulang , sekira pukul 16″00 wib ,Selasa 16-noverber-1021 korban mawar pulang dan menceritakan kejadian yang menimpanya, mengetahui hal tersebut pihak keluarga korban dan warga berhasil mengamankan MA, T dan MY serta saksi samanan, selanjutnya dilakukan pengaman oleh anggota polres serang, dan pada tanggal 18-november-2021, sekira pukul 21″00 wib, Anggota Polsek dan Personil satreskrim polres serang berhasil mengamankan tersangka S. dan saksi yang tidak tersangkut kasus tersebut di pulangkan.” jelas Feby Harianto.
Kasatreskrim polres serang, AKP. David Adhi Kusuma, menambahkan, ” Kasus ini masih terus dalam penyelidikan dan pengembangan, empat pelukan di amankan di makopolres serang, untuk sementara para pelaku belum pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya, namun para pelaku ini akan di jerat dengan Pasal 81 ayat (1)(2), jo pasal 82 ayat (1), UU RI No.17 Tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas UU no.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun hukuman penjara, minimal 5 tahun hukuman penjara. ” Tegas Kasatreskrim.
Wakapolres juga menghimbau, agar orang tua selalu waspada terkait penggunaan media sosmed oleh anak, perlu kontrol secara rutin, agar tidak terjadi hal serupa, terkait Jajaran Polres Serang akan lebih masif dalam antisipasi serta penanganan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.