SETANG KOTA | Dua Pria Berinisial SM (32th) dan SY (24th) di tangkap Unit Reskrim Polsek Pabuaran Polres Serang Kota Polda Banten Terkait Tindak Pidana Pencurian 250 Ekor Ayam di Kp. Sukamanah kec. Gunungsari. Senin (22/11/2021)
Kapolsek Pabuaran, AKP Ahmad Rifai menuturkan awal mula aksi pencurian ini terjadi pada Senin tanggal 22 November 2021 sekira jam 02.00 WIB di kandang ayam milik salah satu warga.
Kronologinya sodara S (Terlapor) masuk ke kandang, dengan cara membuka baut seng kandang dengan kunci 8, kemudian Sodara S (Terlapor) masuk dalam kandang dan memasukan ayam ternak tersebut kedalam karung dengan jumlah karung sebanyak 10, yang berisikan setiap karungnya sebanyak 25 ekor Ayam.
Setelah berhasil mengambilnya, saat akan membawa pergi ternyata aksi pencurian itu diketahui oleh warga setempat. dan salah satu warga langsung menghubungi Pak Babin melaporkan bahwa telah terjadi aksi pencurian ternak ayam milik salah satu warga.
Dengan kejadian ini Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pabuaran.
Setelah mendapat laporan dari warga pada saat itu pula petugas jaga dan anggota Reskrim serta di bantu maayarakat menuju Lokasi kejadian dan mengamankan diduga pelaku Pencurian sebanyak dua orang dengan barang bukti berupa kunci baud ukuran 8 dan satu unit kendaraan Los bak.
Tersangka kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polsek Pabuaran untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ditempat terpisah Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K, M.H
membenarkan atas kejadian tersebut bahwa salah satu tersangka adalah residivis.Pungkasnya
(Humas Polres Serang Kota)