Aksi Unras Serikat Buruh Propam Polres Serang Kota Turut Dalam Pengawalan

Penaindonews.com, POLRES SERANG KOTA | Sebagai bentuk kesiapan pengamanan aksi unjuk rasa oleh Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kab. Serang ke Kantor Bupati Serang, Kepolisian Resort Serang Kota menggelar apel kesiapan di di Halaman Alun-Alun Barat Kota Serang.
Selasa (23/11/2021).

Kabag Ops Polres Serang Kota/sebagai Karendal Pam KOMPOL Yudha Hermawan, S.H., M.M. yang memimpin apel kesiapan, menekankan kepada seluruh personelnya agar tetap memberikan pengamanan yang maksimal dan memberikan jaminan keamanan serta ketertiban selama aksi berlangsung, selain itu tidak ada personel yang membawa senjata api/senpi, apabila ditemukan segera dititipkan ke personel Sie Propam Polres Serang Kota.

“Apabila terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh massa aksi, agar personel pengamanan tidak terpancing emosi dan melakukan tindakan Kepolisian sendiri, melainkan mengikuti perintah dari Padal/Perwira Pengendali sehingga tidak ada personel yang melakukan tindakan Kepolisian tidak sesuai SOP yang ada” Ucap KOMPOL Yudha dihadapan personel Polres Serang Kota.

KOMPOL Yudha Hermawan juga mengingatkan, bahwa tugas Kepolisian hanya mengamankan agar tidak terjadinya tindakan yang tidak diinginkan, jangan sampai kita terpancing emosi atau malah kita yang menjadi provokator sehingga membuat suasana tidak kondusif.

Kasi Propam Polres Serang Kota IPTU Nurhaedin , S.H., M.H. mengatakan bahwa personelnya dari Sie Propam Polres Serang Kota selalu melekat dengan personel pengamanan aksi unjuk rasa untuk melakukan pengecekan absensi kehadiran, kelengkapan gampol, sikap tampang dan alat pendukung dalam pengamanan aksi unjuk rasa.

Dalam setiap pengamanan aksi unjuk rasa personel Si Propam juga selalu melakukan pengecekan dan mengingatkan kepada personel pengamanan untuk tidak ada yang membawa senpi, apabila masih ditemukan personel yang membawa senpi maka akan langsung diamankan oleh personel Si Propam.

Selain itu Kasi Propam Polres Serang Kota selalu mengingatkan kepada Perwira/Padal di Polres Serang Kota untuk diteruskan kepada personelnya agar memahami aturan Standar Operasinal Prosedur (SOP) yang ada ketika dalam pengamanan aksi unjuk rasa, antara lain yaitu :
1). Peraturan Kapolri No Pol : 16 tahun 2006 tentang Pedoman pengendalian Massa;
2). Peraturan Kapolri Nomor : 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian;
3). Peraturan Kapolri Nomor : 1 Tahun 2010 tentang penanggulangan Anarki.

Sie Propam Polres Serang Kota selalu menghimbau kepada personel Polres Serang Kota agar tetap menerapkan protokol kesehatan bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang bertugas di lapangan, guna menekan penyebaran virus Covid-19, tutup Kasi Propam.

(propam serkot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *