Penaindonews.com, Tangerang,- Rutan Kelas I Tangerang tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan DPC PPKHI (Dewan Perwakilan Cabang Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia) Tangerang Selatan. Dalam rangka untuk melakukan kerjasama dalam pemberian bantuan, konsultasi dan penyuluhan hukum bagi petugas dan warga binaan,
Bertempat di Auditorium Sahardjo Rutan Kelas I Tangerang, penandatanganan di lakukan oleh Fonika Affandi selaku Kepala Rutan dan Ketua DPC PPKHI Tangerang Selatan dan dihadiri oleh pejabat struktural, pegawai administrasi serta perwakilan regu pengamanan. Jum’at (26/11).
Fonika Affandi mengharapkan dengan dilakukannya kerjasama ini, PPKHI dapat menaungi Pegawai maupun Warga Binaan dalam masalah hukum.
“Saya harap PPKHI dapat memberikan wawasan dan pemahaman dengan kajian hukum serta norma-norma hukum yg berlaku di negara Indonesia dan petugas disini dapat memperoleh pemahaman hukum sehingga dapat mengayomi dan membimbing warga binaan dengan berpedoman kepada HAM” ujar Fonika.
Seusai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum kepada Pegawai dan juga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kegiatan penyuluhan diikuti oleh 20 (dua puluh) orang WBP dan 20 (dua puluh) orang pegawai Rutan Kelas I Tangerang.