Kapolda Banten Himbau Pengurus Gereja Taati Instruksi Mendagri Saat Ibadah dan Perayaan Natal

Penaindonews.com, Serang– Terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru, Kapolda Banten IJP Rudy Heriyanto himbau pengurus Gereja mentaati instruksi tersebut saat ibadah dan perayaan Natal.

Kapolda Banten mengatakan ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengurus Gereja saat ibadah dan perayaan Natal. “Sesuai dengan Inmedagri No. 62 Tahun 2021 dalam penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal 2021 ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh pengurus Gereja salah satunya Gereja harus membentuk Satgas Covid-19 mandiri untuk awasi Prokes, disinfektan, penggunaan PeduliLindungi, atur mobilitas jemaat, sediakan fasilitas cuci tangan dan handsanitizer, sediakan alat cek tubuh serta terapkan jaga jarak,” ujar Kapolda pada Sabtu (27/11).

Kemudian dalam Inmendagri tersebut juga diatur terkait pelaksanaan ibadah saat perayaan Natal. “Ibadah dilakukan dengan sederhana dengan mengutamakan persekutuan bersama keluarga dan pembatasan jumlah jemaat maksimal 50% dari kapasitas jumlah jemaat,” tambah Kapolda Banten.

Terakhir Kapolda berharap dalam pelaksanaan perayaan Natal pengurus Gereja dapat memenuhi dan mentaati aturan yang sudah diterbitkan pemerintah melalui Inmendagri tersebut. “Aturan ini dibuat berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentunya hal ini wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia untuk kepentingan bersama guna memutus mata rantai penyebarann covid 19, sehingga Indonesia terhindar dari Pandemi Covid 19 gelombang Ke-3,”tutup Kapolda. (Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *