Penaindonews.com, Polres Serang – Aksi demonstrasi tidak selamanya bernuansa tegang dan serius. Misalnya, unjuk rasa buruh di depan Kawasan Modern Cikande, Serang – Banten, Selasa (07/12/2021).
Setelah rangkaian orasi dimulai, operator pengeras suara memainkan lagu remix untuk mencairkan suasana.
Para buruh spontan bergoyang seakan berada di konser dangdut. Tidak mau ketinggalan, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik bersama personil pengamanan pun ikut berjoget.
Polisi dan massa aksi bersatu berjoget bersama di tengah aksi demonstrasi buruh oleh lagu yang mencairkan suasana.
Aksi Buruh dan Polisi ini sontak menjadi tontonan buruh yang berunjuk rasa dan masyarakat yang melintas. Sebagian bahkan mengabadikannya menggunakan kamera ponsel. Buruh pun bersorak dan bertepuk tangan setelah lagu usai dan Polisi berhenti menari.
Massa Buruh ini menggelar aksi mogok kerja sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 oleh Pemprov Banten yang dinilai terlalu kecil.
Dalam surat keputusan UMK Banten 2022 yang ditetapkan, berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Red/Humas)