Penaindonews.com, Serang – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten sebagai pelayan masyarakat merupakan satuan kerja (Satker) terdepan yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
KaSPKT Polda Banten AKBP Sopian Girsang mengatakan SPKT Polda Banten siap 24 jam melayani setiap pengaduan dan laporan dari masyarakat. “SPKT bertugas 24 jam memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan atau pengaduan dan pelayanan bantuan atau pertolongan kepolisian,” ujar KaSPKT.
Sopian Girsang juga menjelaskan jika SPKT bersama fungsi terkait akan mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Selain fungsi seperti diatas SPKT juga dapat melayani pembuatan Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
AKBP Sopian Girsang berpesan kepada masyarakat luas untuk bisa menggunakan dan memanfaatkan pelayanan yang ada di Satker SPKT. “Silahkan masyarakat datang ke SPKT yang ada di kantor polisi terdekat jika memang membutuhkan pelayanan dari pihak kepolisian, karena kantor polisi selalu siaga 24 jam untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Sopian Girsang. (Bidhumas)