Penaindonews.com, Serkot – Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan DYS (49) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Adapun korban KR (17) yang merupakan keponakan dari istri pelaku.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (15/12) pagi, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan terkait penangkapan tersebut. Ia menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan dirumah pelaku DYS di Kec. Kramatwatu Kab. Serang.
“Iya benar, bahwa Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten telah mengamankan DYS pelaku pencabulan anak dibawah umur dikediamannya,” ucapnya.
“Penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan YS (40) yang merupakan ibu korban,” lanjutnya.
Hutapea mengungkapkan bahwa modus operandinya ialah pelaku masuk kedalam kamar korban kemudian mengajak korban berhubungan badan, kemudian korban menolak selanjutnya pelaku marah kepada korban dan mengancam korban tidak akan memberi jajan dan kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban.
Hutapea menambahkan bahwa pelaku dengan korban memiliki hubungan keluarga. “Si korban ini merupakan keponakan dari istri pelaku DYS. Dimana si korban disetubuhi sejak ia masih SMP dan sekarang sudah melahirkan anak,” tambahnya.
Adapun kronologisnya, Hutapea menjelaskan, “Bahwa pada April 2021 lalu, sekitar jam 13.00 Wib di rumah pelaku yang beralamat di Perumahan Griya Cilegon Kramatwatu Kab. Serang. Awalnya Korban lagi main Handphone kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban kemudian pelaku mengajak korban berhubungan badan sambil bilang kepada korban “Mau enggak mumpung bunda enggak ada”. Kemudian korban menolak, lalu korban keluar kamar sambil menangis, selanjutnya pelaku menghampiri korban sambil marah-marah kepada korban dan mengancam korban sambil bilang kepada korban “Awas kalau minta apa-apa enggak bakalan di kasih”. Selanjutnya korban masuk lagi kedalam kamar sambil menangis dan pelaku mengikuti korban masuk kedalam kamar sambil bilang kepada korban “Ayo nanti dikasih jajan”,” ungkap Hutapea.
“Kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban. Setelah itu pelaku langsung pergi keluar kamar korban, kemudian pada saat umur kandungan korban 5 (lima) bulan korban dibawa ke dukun kandungan oleh pelaku untuk digugurkan di wilayah Bandung, untuk saat ini korban sudah melahirkan bayi berumur 2 (dua) bulan dan dirawat dirumah aman P2TP2A Kota Serang,” imbuhnya.
Terkait perbuatannya, DYS dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.