Penaindonews.com, Serang – Guna memberikan situasi aman pada objek vital, personel Ditpamobvit Polda Banten lakukan pengamanan di PLTGU OMU Cilegon yang berada di Jalan Raya Bojonegara, Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Pengamanan ini dipimpin langsung oleh IPTU Edi Junaedi selaku Perwira Pengawas (Pawas) di PLTGU OMU Cilegon dan didampingi oleh Briptu Ihsan, Briptu Putra, Koptu Sukarma serta diikuti oleh seluruh Sekuriti PLTGU OMU Cilegon pada Jum’at (17/12).
Saat dikonfirmasi, Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan terkait pengamanan tersebut. “Iya benar, bahwa hari ini personel Ditpamobvit Polda Banten melakukan patroli serta pengamanan di kawasan PLTGU OMU Cilegon. Dimana pengamanan ini sebagai bentuk upaya kita dalam memberikan jaminan keamanan kepada salah satu objek vital nasional yang ada di wilayah hukum Polda Banten,” kata Edy Sumardi.
Edy Sumardi mengatakan “Dalam kegiatan pengamanan ini, kita bersama personel TNI AD dan Sekuriti PLTGU OMU Cilegon melakukan pemeriksaan kepada seluruh kendaraan dan juga tamu maupun karyawan yang masuk ke kawasan perusahaan. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Edy Sumardi.
Edy Sumardi melanjutkan, “Selain melakukan pengamanan, kita juga melakukan patroli di seluruh kawasan perusahaan untuk mengecek seluruh area yang dianggap rawan,” lanjut Edy Sumardi.
Sementara itu, IPTU Edi Junaedi selaku Pawas mengatakan bahwa selain melaksanakan pengamanan Personel juga aktif memberikan himbauan untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan.
“Pada masa pandemi covid-19 ini, personel Ditpamobvit Polda Banten juga melakukan imbauan untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan kepada seluruh karyawan dan masyarakat yang ada di sekitaran PLTGU OMU Cilegon,” kata Edi Junaedi.
Edi Junaedi berharap pengamanan dan patroli di PLTGU OMU Cilegon berjalan dengan aman dan lancar. “Alhamdulillah kegiatan pengamanan ini berjalan dengan aman dan lancar, dan selama patroli ini tidak ada gangguan yang menonjol yang mengakibatkan terganggunya kegiatan operasional perusahaan maupun kegiatan masyarakat sekitar,” tutup Edi Junaedi. (Bidhumas)