Penaindonews.com, Lebak – Jajaran unit reskrim Polsek Malingping Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan terhadap korban inisial Y (26) warga Kampung Sawah Rt 004/001 Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Sabtu (18/12/2021).
Dari ungkap kasus tersebut, Polsek Malingping berhasil mengamakan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial A (24), H (19), F (18) sama-sama penduduk Malingping Kabupaten Lebak.
Dalam pengangkapan para tersangka di pimpin Kanit Reskrim Ipda Samsu Rianto dan 3 anggota Reskrim.
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra S.I.K. M.I.K. melalui Kapolsek Malingping Kompol Eko Widodo,S.E.,M.H menyampaikan bahwa benar jajaran Unit Reskrim Polsek Malingping telah ungkap kasus tindak pidana dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan mengamankan tiga orang tersangka.
“Pada hari Kamis 16 Desember 2021 sekitar jam 19.00 wib SPKT Polsek Malingping menerima laporan dari keluarga korban, selanjutnya unit reskrim melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi lalu mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) di alun-alun mlaingping, dari hasil pemeriksaan korban dan para saksi telah diketahui nama-nama dan alamat terduga tersangka yang melakukan pengeroyokan tersebut, kemudian saya perintahkan unit reskrim melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap yang diduga tersangka.” Kata Kapolsek.
Kapolsek Malingping menjelaskan adapun kronologi pristiwa tindak pidana pengeroyokan tersebut, “Pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 sekitar jam 20.30 wib korban inisial Y (26) penduduk Kampung Sawah Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam bermain ke alun-alun Malingping pada saat korban duduk tiba-tiba para tersangka menghampiri korban lalu meminta sejumlah uang namun korban tidak memberinya, dan akhirnya para tersangka memukuli korban secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan salah satu tersangka menggunakan kayu, sehingga korban mengalami luka memar pada muka tepatnya mata sebelah kanan dan luka memar pada kepala bagian atas serta telapak tangan kiri dan punggung telapak tangan kanan mengalami luka memar lecet dan berdarah,” Kata Kompol Eko.
“Sementara itu barang bukti yang diamankan berupa satu buah peci, satu buah jaket dan satu buah sarung dari korban, sedangkan kayu yang digunakan tersangka masih dalam pencarian karena sudah dibuang oleh tersangka.”sambung Kapolsek.
“Para tersangka dijerat dalam pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,”tutup Kapolsek Malingping