Kabidhumas Polda Banten Gencar Sosialisasikan Kode Etik Jurnalistik

Penaindonews.com, Serang – Pada kesempatan apel pagi personel Direktorat Lalu lintas Polda Banten menerima arahan Kabidhumas Polda Banten tentang Kode Etik Jurnalistik kepada personel Ditlantas bertempat di Lapangan apel Polda Banten pada Rabu (22/12),

Dalam kesempatan apel pagi ini, Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga memberikan pemahaman kepada Personel Ditlantas Polda Banten terkait Kode Etik Jurnalistik dan aturan-aturan lainnya tentang dunia jurnalis. “Pasca belajar dari Dewan Pers, penting untuk berbagi ilmu kepada semua personel di Polda Banten, sehingga paham tentang isi berita yang proporsional,” ujar Shinto Silitonga.

Selanjutnya Shinto menjelaskan tentang Etik Jurnalistik yang telah dirumuskan dalam Peraturan Dewan Pers No.06/DP/III/2006 yang berisi beberapa ketentuan. “Ketentuan dalam menyajikan suatu berita harus akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Kewajiban wartawan untuk melakukan uji informasi, pemberitaan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No.06/DP/III/2006 bahwa wartawan punya hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, hargai off the record sesuai kesepakatan,” kata Shinto Silitonga.

Shinto menambahkan jika ada wartawan yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Jurnalistik maka dapat diadukan kepada Dewan Pers,” Sebagai mana amanat undang-undang dewan Pers mempunyai kewenangan memberikan penilaian terakhir atas Kode Etik Jurnalistik dan menegur atas temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum wartawan,” ujar Shinto Silitonga.

Selanjutnya Shinto menjelaskan tata cara atau prosedur pengaduan ke Dewan Pers sesuai Peraturan No. 03/DP/VII/2017. “Beberapa hal penting didalam aturan tersebut yaitu pengaduan dapat dilakukan terhadap karya jurnalistik dan terhadap perilaku atau tindakan jurnalis, pengaduan dapat diajukan tertulis dengan mengisi formulir pengaduan di Dewan Pers, pengadu memberi penjelasan kepada Dewan Pers dan Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan pengadu dan teradu. Pasca melakukan pendalaman, sebelum putusan, Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan dengan mediasi dan adjudikasi jika mediasi gagal, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi yang diumumkan secara terbuka dan wajib dilaksanakan oleh teradu.

Shinto Silitonga menegaskan,” Dewan Pers lahir dari amanat undang-undang Pers dan menjadi penilai akhir kode etik jurnalistik, bukan dewan lainnya, sehingga sudah sepantasnya Polda Banten belajar dari Dewan Pers, bukan dari dewan lainnya,” ujar Shinto Silitonga.

Diakhir, Shinto Silitonga mengatakan bahwa kegiatan edukasi tentang Kode Etik Jurnalistik sejak dini kepada personel Ditlantas Polda Banten supaya dapat memahami mana tulisan-tulisan yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *