Penaindonews.com. Pesawaran ,- puluhan masyarakat Desa Pekondoh Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran sesalkan proses hukum mantan Kepala Desa Pekondoh, Subhan Wijaya yang diduga melakukan kegiatan fiktip dan mark’up kan anggaran Dana Desa (DD).
Puluhan masyarakat yang diwakili Mw, Ea, Aa kepada media ini menjelas bahwa mereka sudah menjalankan tugas mereka selalu masyarakat untuk ikut mengawasi dan menawal DD sesuai undang-undan No. 6 tahun tahun 2014.
Dari beberapa temuan dugaan kegiatan fiktip dan mar,up yang dilakukan oleh Subhan Wijaya menurut Mw yang didampingi Ea dan Aa, sudah dilaporkan kepada Inspektorat, Kejaksaan Negeri serta ke Polres Pesawaran, sejak tahun 2019, namun sampai hari ini _( 28-12-2021 red)_, belum ada kejelasan.
Bahkan menurut Mw laporan tidak hanya sampai disitu, mereka sudah melaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Provinsi Lampung, Kejagung dan KPK. (bukti laporan terlampir ).
“Hari ini selasa (28-12-2021) kami perwakilan masyarakat Desa Pekondoh hadir di kantor Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Korwil Pesawaran untuk meminta tolong kepada ketua FPII Pesawaran dan seluruh media yang tergabung di FPII untuk membantu kami memberitakan, mengawal dan menanyakan kelanjutan dari laporan kami tersebut kepada penegak hukum terkait” jelas Mw.
Sementara menurut Sufiawan selaku ketua FPII Korwil Pesawaran yang ditemui media ini selasa (28-12-2021) pihaknya sudah mempertanyakan laporan warga Desa Pekondoh kepada pihak Kejari Pesawaran dengan menemui Kasie Pidsus Tatang S.H.
Dari Tatang S.H di peroleh keterangan bahwa pihak Kejari sudah menerima hasil audit dari Inspektorat Pesawaran terkait kerugian Negara dari penyimpangan DD dan BUMDes Desa Pekondoh dari tahun 2016 sampai tahun 2018.
Menurut Sufiawan berdasarkan keterangan pihak Kejari Pesawaran, hasil audit inspektorat Kabupaten Pesawaran akibat perbuatan yang dilakukan oleh Subham Wijaya selama tahun tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 33.292,274,- ( tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah ), dan menurut Tatang, yang dikutif dari keterangan Sufiawan, kerugian tersebut sudah dikembalikan oleh Subhan Wijaya ke kas Desa.
Rincian kerugian Negara yang sudah dikembalikan Subhan Wijaya antara lain :
-1. Tahun anggaran 2016 Sebesar Rp. 5.580.000,-
–2. Tahun anggaran 2017 Sebesar Rp. 16.598.637,-
-3.Tahun anggaran 2018 Sebesar Rp. 1.686.364,- dan -4. anggaran BUMDES Desa Pekondoh yang berasal dari penyertaan modal tahun anggaran 2018 Sebesar Rp. 9.427.000,-
“Seperti ini lah hasil dari penjelidikan kami pihak Kejari, dan hasil audit inspektorat yang disampaikan kepada kami akan kami sampaikan kepada masyarakat Desa Pekondoh sebagai pelapor, tapi kami berharap teman-teman dari perwakilan masyarakat mohon bersabar” ucap Tatang.
Sementara menurut Mw yang mewakili masyarakat yang melapor, pihaknya memang sudah pernah mendapatkan penjelasan seperti yang dijelaskan Kasie Pudsus Kejari Pesawaran, namun dirinya menyesalkan hasil pemeriksaan pihak Kejasaan terkesan banyak rekaya karna jauh dari perkiraan kerugian Negara bila dilihat langsung dan berdasarkan kenyataan dilapangan. Dan menurut Mw, bila permasalahan sudah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan dan bila benar sudah ada pengembalian kerugian Negara apakah proses nya selesai disitu ?? Apakah yang bersangkutan dibebaskan dari Jerat hukum ? (EDI)