Penaindonews.com, Serang – Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan apresiasinya kepada seluruh personel yang pada tahun 2021 tercatat tidak ada yang terlibat pidana penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan Rudy saat rilis akhir tahun di Gedung Serbaguna Polda Banten pada Jumat (31/12). “Sebagai pimpinan, kami berterimakasih karena tidak ada personel yang terlilbat dalam pidana penyalahgunaan narkoba pada tahun 2021,” kata Rudy.
Pada tahun 2020, sesuai dengan analisa data, terdapat 8 kasus pidana yang dilakukan personel Polda Banten terkait penyalahgunaan narkoba, namun pada tahun 2021, pidana tersebut tidak ditemukan meski fungsi pengawasan telah melakukan beberapa kali random test urine kepada personel. “Ini membuktikan bahwa commander wish Kapolda Banten dengan Pendekar Banten, polisi yang empati-ngayomi dan dekat dengan rakyat, terinternalisasi dengan baik ke anggota,” kata Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol. Nursyah Putra.
Kapolda Banten secara tegas telah memerintahkan unsur pengawas internal untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran personel dan memberikan pembinaan kepada personel yang melanggar tersebut sehingga dapat memperbaiki diri. Menindaklanjuti perintah ini, Bidpropam Polda Banten dan fungsi propam Polres jajaran aktif melakukan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja personel. “Kami telah memproses 190 pelanggaran personel pada tahun 2021, tertinggi pada pelanggaran disiplin sebanyak 116 kasus dan 70 kasus pelanggaran kode etik profesi,” kata Nursyah. Angka ini meningkat bila dibandingkan dengan pelanggaran personel pada tahun 2020, disebabkan salah satunya adalah dengan keaktifan fungsi pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja personel tersebut.
Selain itu, pengaduan masyarakat terkait kinerja Polda Banten khususnya dalam penegakan hukum juga mengalami peningkatan pada tahun 2021, dari 33 pengaduan tahun 2020 menjadi 45 pengaduan pada tahun 2021. “Pengaduan masyarakat yang masuk seluruhnya terkait dengan penanganan tindak pidana, berasal dari instansi atau lembaga pengawas pemerintah sebanyak 11 pengaduan,10 pengaduan dari Kompolnas, 19 pengaduan dari LBH dan 5 pengaduan dari perorangan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Akbp Shinto Silitonga. Dari total pengaduan tersebut, 42 pengaduan telah dijawab oleh Polda Banten dan 3 pengaduan lainnya masih dalam proses.
Polda Banten terus membuka diri atas pengawasan dari masyarakat juga dari lembaga pengawas kinerja pemerintah lainnya dan mengapresiasi terhadap saran konstruktif dari fungsi pengawasan yang dilakukan. “Kami berharap, partisipasi masyarakat sebagai social control terus dilakukan terhadap kinerja personel Polda Banten pada tahun 2022, sehingga pelayanan, perlindungan dan pengayoman Polda Banten terhadap masyarakat di Banten tetap berlangsung dengan optimal,” tutup Shinto. (Bidhumas)