Penaindonews.com. Tanggamus – Seorang mucikari dalam kasus prostitusi diamankan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus di wilayah RT 09 Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung, tadi malam, Jumat (18/2/22) pukul 23.10 WIB.
Selain mengamankan mucikari tersebut, lima orang turut diamankan dari lokasi terdiri dari 3 orang perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan 2 pria pengunjung.
Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, S.E., M.H., mengungkapkan, mucikari yang diamankan berninsial KK (70). Lalu, pekerja prostitusi bernisial RM (39), perempuan warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Kemudian, WU (38), perempuan Kecamatan Natar, Lampung Selatan. MS (50), perempuan warga Kota Agung Timur, Tanggamus.
Dua lainnya adalah pengunjung pria berinisial ZA (51) warga Kecamatan Kota Agung dan MY (39) warga Kecamatan Belimbing, Pesisir Barat.
“Mereka diamankan saat penggerebekan di salaah satu rumah yang diduga dijadikan tempat prostitusi di RT 06 Kelurahan Baros, Kota Agung,” ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Sabtu (19/2/22).
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan setelah pihaknya melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2022 mendapatkan informasi bahwa di rumah KK sedang terjadi dugaan kegiatan prostitusi.
“Saat penggerebekan, didapati dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan bukan suami isteri berada dikediaman KK, kemudian pemilik rumah dan kelima orang tersebu di bawa ke Polsek Kota Agung guna pemeriksaan,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, dalam kegiatannya tersebut, KK menyiapkan sejumlah wanita pekerja seks komersil (PSK) di rumahnya dengan taruf Rp150 ribu.
Selain itu juga, ia menyiapkan sebuah bilik khusus dirumahnya, untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri. Dan dari pekerjaan tersebut KK mengaku mengambil keuntungan guna mencukupi makan sehari-hari.
“Atas perbuatanya tersebut, terduga Mucikari dan kelima orang tersebut diamankan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan dan pembinaan,” tandasnya. (EDI WIJAYA)