Bubarkan Acara Hiburan Orgen Tunggal di Hajatan Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cikeusal.

Penaindonews.com, SERANG – Bhabinkamtibmas dan Anggota Polsek Cikeusal menghentikan dan membubarkan acara hiburan orgen tunggal dihajatan masyarakat Desa Sukaraja Kecamatan Cikeusal pada hari Minggu (06/03/2022) pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Cikeusal Polres Serang Polda Banten AKP Humaedi. SH mengatakan mendapatkan laporan dari masyarakat dan menugaskan Bhabinkamtibmas Bripka Dedi Kurnia dan Anggota Piket Mako Aipda Indra Permana dan kawan-kawan untuk menghentikan dan membubarkan acara hiburan orgen tunggal dihajatan Desa Sukaraja, yang pada saat ini diberlakukan PPKM Level 3 Covid-19 sesuai dengan Instruksi Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019, ucapnya.

Bhabinkamtibmas Desa Sukaraja Bripka Dedi Kurnia menjelaskan bahwa telah dilaksanakan himbauan kepada saebul hajat yang disertai hiburan orgen tunggal pada lokasi hajatan di Kp. Cimaung Kulon Desa Sukaraja Kab. Serang Prov. Banten. Bhabinkamtibmas dibantu oleh Anggota Polsek Cikeusal yang piket untuk menghentikan dan membubarkan acara hiburan orgen tunggal tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerumunan yang ada dilokasi hajatan itu.

“Dalam memberikan himbauan tersebut juga Bripka Dedi mendatangi dan memberitahukan ke saebul hajat agar menghentikan hiburan orgen tunggal tersebut karena akan mengundang keramaian atau kerumunan oleh masyarakat diluar undangan dan hiburan orgen tunggal tersebut tidak ada pemberitahuan serta tidak ada ijin keramaian yang dilakukan oleh saebul hajat. Acara hiburan orgen tunggal tersebut tidak layak laksanakan karena pada saat ini massa pandemi Covid-19 yang sedang banyak orang yang terinfeksi Covid-19 apalagi dengan adanya varian baru Omicron dengan penyebarannya yang cepat dan akan menimbulkan clauters Covid-19 kalau tidak dihentikan”, ungkapnya.

Dalam memberikan himbauan ke masyarakat khususnya Desa Sukaraja untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan beradaptasi kebiasaan baru dengan cara mematuhi 5M guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 apalagi adanya varian baru Omicron dengan cara pencegahan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jaga jarak, hindari kerumunan dan sebagainya agar kedepannya masyarakat mengerti ini demi kebaikan kita bersama, apalagi orang yang terinfeksi Covid-19 kian meningkat dan cukup tinggi di Kecamatan Cikeusal, kata Bripka Dedi Kurnia.

Sdr. Ade Sadil selaku saebul hajat mengatakan memohon maaf kepada petugas dari Polsek Cikeusal atas kejadian ini dan akan mengikuti himbauan dari Bhabinkamtibmas Desa Sukaraja dan akan menaati Prokes Covid-19 dalam pelaksanaan hajatan ini.

“Kami akan pergi dari tempat hajatan tersebut apabila orgen tunggal dan perlengkapan lainnya sudah dibereskan dari panggung hiburan”, ungkap Bhabinkamtibmas dengan tegas.

(Humas Polsek Cikeusal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *