Penaindonews.com, SERANG – Ka SPKT 2 Polsek Cikeusal Polres Serang Polda Banten Aiptu Syafirman menerima titipan tahanan perempuan di Rumah Tahanan Polsek Cikeusal oleh Anggota Sat Tahti Polres Serang pada hari Senin (07/03/2022) jam 14.00 WIB.
Kapolsek Cikeusal AKP Humaedi, S.H. menjelaskan bahwa Polsek Cikeusal sejak Pandemi Covid-19 dan pembatasan jumlah tahanan atau kapasitas penghuni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang dan Rutan Polres Serang dan sejak itu lah ruang sel Polsek Cikeusal menjadi Rutan khusus perempuan sementara sampai ada Penetapan Keputusan Sidang di Pengadilan Negeri Serang untuk dilimpahkan ke Rutan Serang.
” Dalam menerima titipan tahanan atau tersangka perempuan di Rutan Polsek Cikeusal dari Sat Tahti Polres Serang dengan SOP yang telah ada dengan mengecek surat-surat administrasi penyedikan dengan melampirkan dokumen seperti Laporan Polisi, Surat Perintah Penangkapan berikut Berita Acara Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan berikut Berita Acara Penahanan Tersangka. Untuk tahanan yang dititipkan di Rutan Polsek Cikeusal harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dilakukan pengecekan barang bawaan tersangka seperti baju dan lain-lain yang dapat membahayakan diri sendiri tersangka dan penghuni Rutan Polsek Cikeusal lainnya”, ungkap Aiptu Syafirman.
“Bagaimana pun tersangka yang dititipkan ke Rutan Polsek Cikeusal, kami tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan selalu waspada terhadap tersangka yang dititipkan Rutan Polsek Cikeusal”, ucapnya.
(Humas Polsek Cikeusal)