Propam Pam Giat Aksi Unras Oleh Aliansi Perempuan Banten

Penaindonews.com, Polresta Serkot,- Sebagai bentuk kesiapan pengamanan aksi unjuk rasa oleh Aliansi Perempuan Banten di depan Kampus UIN SMH Banten Jl. Jend. Sudirman Ciceri Kec./Kota Serang, Kepolisian Resta Serkot menggelar apel kesiapan di di Halaman Kantor Disdukcapil Kota Serang.
Selasa (08/03/2022).

Kapolsek Serang Polresta Serkot/sebagai Padal AKP EDI SUSANTO, S.H. yang memimpin apel kesiapan, menekankan kepada seluruh personelnya agar tetap memberikan pengamanan yang maksimal dan memberikan jaminan keamanan serta ketertiban selama aksi berlangsung, selain itu tidak ada personel yang membawa senjata api/senpi, apabila ditemukan segera dititipkan ke personel Si Propam Polresta Serkot.

“Apabila terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh massa aksi, agar personel pengamanan tidak terpancing emosi dan melakukan tindakan Kepolisian sendiri, melainkan mengikuti perintah dari Padal/Perwira Pengendali sehingga tidak ada personel yang melakukan tindakan Kepolisian tidak sesuai SOP yang ada” Ucap AKP EDI SUSANTO, S.H. dihadapan personel Polresta Serkot.

AKP EDI SUSANTO, S.H. juga mengingatkan, bahwa tugas Kepolisian hanya mengamankan agar tidak terjadinya tindakan yang tidak diinginkan, jangan sampai kita terpancing emosi atau malah kita yang menjadi provokator sehingga membuat suasana tidak kondusif.

Kasi Propam Polresta Serkot IPTU NURHAEDIN, S.H., M.H. mengatakan bahwa personelnya dari Si Propam Polresta Serkot selalu melekat dengan personel pengamanan aksi unjuk rasa untuk melakukan pengecekan absensi kehadiran, kelengkapan gampol, sikap tampang dan alat pendukung dalam pengamanan aksi unjuk rasa.

Dalam setiap pengamanan aksi unjuk rasa personel Si Propam juga selalu melakukan pengecekan dan mengingatkan kepada personel pengamanan untuk tidak ada yang membawa senpi, apabila masih ditemukan personel yang membawa senpi maka akan langsung diamankan oleh personel Si Propam.

Selain itu Kasi Propam Polresta Serkot selalu mengingatkan kepada Perwira/Padal di Polresta Serkot untuk diteruskan kepada personelnya agar memahami aturan SOP yang ada ketika dalam pengamanan aksi unjuk rasa, antara lain yaitu :
1). Peraturan Kapolri No Pol : 16 tahun 2006 tentang Pedoman pengendalian Massa;
2). Peraturan Kapolri Nomor : 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian;
3). Peraturan Kapolri Nomor : 1 Tahun 2010 tentang penanggulangan Anarki.

Si Propam Polresta Serkot selalu menghimbau kepada personel Polresta Serkot, agar tetap menerapkan protokol kesehatan bagi anggota Polri dan ASN yang sedang bertugas di lapangan, guna menekan penyebaran virus Covid-19, tutup Kasi Propam.

(a.p./propamrestaserkot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *