Penaindonews.com, Serang – Sat Samapta (Satuan Samapta) Polres Serang Polda Banten melaksanakan kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menegakan Protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Serang. Selasa, (15/03/2022).
Kuat personel yang melaksanakan tugas patroli sebanyak 1 regu yang di pimpin oleh Bripka Ronggo Warsito PS Kanit Pamobvit Polres Serang.
Rute pelaksanaan patroli yaitu dari Mako Polres menuju Jl Ciruas – Kragilan sampai ke perbatasan Cikande Asem Lalu kembali ke Mako Polres Serang.
Adapun sasaran dari kegiatan patroli KRYD ini adalah kerumunan masyarakat, Kriminalitas dan Tempat Hiburan Malam di daerah Hukum Polres Serang.
Kasat Samapta Polres Serang AKP Dadang SW mengatakan kegiatan patroli KRYD merupakan salah satu upaya Polres Serang dalam menekan penyebaran virus Covid-19, yaitu dengan melaksanakan penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam pelaksanaan patroli ini kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak berkerumun dan tetap menggunakan masker selama beraktifitas di luar rumah. Dan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat maksiman pukul 00.00 wib.
Dengan adanya petugas patroli juga diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan Kemanan dan ketertiban masyarakat dan, pelaku balap liar dan pencurian.
Lebih lanjut Dadang mengatakan jika masyarakat mengetahui terjadinya tindakan pidana kejahatan atau membutuhkan kehadiran polisi untuk pelayanan cepat bisa menghubungi Layanan Kepolisian 110 tutupnya. (Humas).