Penaindonews.com, POLRES SERKOT– Unit Reskrim Polsek Serang Polres Serkot berhasil ungkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Ayla Nomor polisi A.1445.KJ. Senin (21/03).
Warga Perumahan Permata Safira Kelurahan Sepang, Kota Serang, saudara Adnan Hasan Mubarak (41).
Pelaku Ali Hasanudin (40), berhasil diringkus tidak jauh dari rumahnya di Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Rabu (16/03).
Petugas berhasil mengamankan pelaku, setelah sebelumnya terlacak oleh Global Positioning System (GPS) yang terpasang di mobil.
Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat press conferenca di Mapolresta Serang Kota, mengatakan “Pelaku dari Bogor ke Serang hunting untuk mencari target mobil yang bisa di ambil” Paparnya.
IPDA Irwan, yang merupakan lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 49 tahun 2020, menambahkan” dari keterangan pemilik kendaraan, sebelum dicuri mobil tersebut merupakan mobil rentalan yang disewa oleh warga Magersari, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, mobil hilang diparkiran rumah penyewa di Lingkungan Magersari,”jelasnya.
Mengetahui hal itu, anggota Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Irwan Nova langsung melakukan pengejaran.
“Dari alat GPS, diketahui keberadaan mobil berada di daerah Jonggol kemudian kami dan pemilik kendaraan langsung mengejarnya,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla A.1445.KJ dan 11 (sebelas) kunci leter T.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial “AH” (38) yang beralamat di Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, atas perbuatannya “AH” dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
(Humas)