Unit Reskrim Polsek Walantaka, Amankan 3 Pelaku Pengancam Warga Dengan Sajam

Penaindonews.com, Polres Serkot, – Polsek walantaka Polres Serkot kegiatan KA SPK bersama Anggota unit Reskrim polsek Walantaka, Senin (21/3/2022) Pukul 18.00 WIB s/d selesai Pada hari ini minggu tanggal 20 maret 2022 sekira pada pukul 17.30 wib, di Link.Ampian Kel.Pipitan Kec.Walantaka telah terjadi kesalah pahaman yang mengakibatkan terjadinya pengancaman dari rombongan pemuda kp.sadik kel.pageragung kec.walantaka kota serang.

korban seorang pemuda kp.cigoong yang bernama TEGAR SETIADI BIN SUMINTA, serang, 15 juli 2008, pelajar kelas 2 SMP, alamat. Kp.cigoong kel.cigoong kec.walantaka kota serang, yang dimana pada awalnya korban sedang berkenderaan dari arah ciruas menuju rumahnya di kp.cigoong walantaka dan tiba tiba tepatnya di Jl.raya ciruas petir kp.pesanggrahan walantaka salah satu yang diduga pelaku memukul korban dibagian belakang kepala sehingga korban langsung melanju kencang kabur menghindari para pelaku tersebut kemudian setelah korban sampai dirumah kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya SUMARNA dan setelah itu sdr SUMARNA langsung mengajak adiknya yaitu korban tersebut untuk kembali kelokasi kejadian dengan maksud untuk menanyakan kenapa adiknya dipukul, akan tetapi ketika sdr SUMARNA bersama korban bertemu dengan para pelaku dan sdr SUMARNA baru mempertanyakan kejadian yang dialami oleh adiknya tersebut.

kemudian salah satu pelaku langsung mengeluarkan sebilah cerulit dan mengacungkannya kepada korban dan setelah itu sdr SUMARNA dan korban tersebut berusaha kabur namun para pelaku tersebut berusaha mengejarnya sampai kearah rumah korban sehingga warga sekitar rumah korban langsung mengamankan para pelaku tersebut dan selanjutnya pelaku tersebut diserahkan kepihak kepolisian polsek walantaka.

Adapun diantaranya telah berhasil diamankan oleh warga dengan identitas sebagai berikut :

  1. FAJAR BIN DWI, laki-laki, umur, + 16 tahun, pelajar kelas 2 SMKN 3 Kota Serang, alamat. kp.sadik Rt.017 Rw.004 kel.pageragung kec.walantaka kota serang.
  2. DIKA BIN MA’RUF, laki-laki, umur, + 12 tahun, pelajar kelas 2 SMPN 8 Kita Serang, alamat. kp.sadik Rt.017 Rw.004 kel.pageragung kec.walantaka kota serang.
  3. RISKY BIN KURDI, laki-laki, umur, + 15 tahun, pelajar kelas 1 SMKN 3 Kota Serang, alamat. Kp.pasuluhan kel.pasuluhan kec.walantak kota serang.

Barang bukti yang diamankan :

  1. Sebilah senjata tajam berupa cerulit berukuran panjang + 50 cm.
  2. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam No.Pol: A-5724-DM.

Polsek Walantaka langsung mengamankan dengan maksud tujuan Menghindari terjadinya pertikaian yang dapat menimbulkan adanya korban.
Dapat terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum Polsek Walantaka Polres Serang Kota Polda Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *