Tanggapi Isu Robek Bendera Merah Putih, Polres Pandeglang Sampaikan Fakta

Penaindonews.com, Pandeglang – Polres Pandeglang merespons pemberitaan beberapa media siber tentang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang yang seolah-olah merobek bendera merah putih di SDN 07 Pandeglang Kecamatan Pandeglang saat melakukan pengecekan lapangan pada Selasa (15/03) sekitar pukul 10.00 Wib.

Kapolres Pandeglang Akbp Belny Warlansyah mengatakan bahwa Polres Pandeglang telah meminta keterangan dari beberapa saksi hingga Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Pandeglang tentang berita dugaan robek bendera Merah Putih. “Pasca peristiwa, Polres Pandeglang telah meminta keterangan kepada 3 orang sejak Senin (21/03) hingga Selasa (22/03) yaitu seorang guru dan petugas kebersihan dari sekolah tersebut, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kab Pandeglang Drs. Taufik Hidayat,”kata Belny Warlansyah pada Selasa (22/03).

Belny Warlansyah menyampaikan sesuai hasil pemeriksaan Polres Pandeglang mendapatkan fakta-fakta bahwa tidak benar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang yang saat ini juga diangkat sebagai PJ Sekda Kabupaten Pandeglang merobek bendera merah putih tersebut. “Fakta yang sesungguhnya kejadian tersebut tidak benar, bendera tersebut sudah dalam keadaan robek pada bagian jahitan dibawah warna putih saat pengecekan lapangan Kepala Dinas, “ujarnya.

Lebih lanjut Belny mengatakan atas kejadian tersebut Kepala Dinas Pendidikan telah meminta pihak sekolah untuk mengganti bendera merah putih. “Untuk bendera dalam keadaan robek kondisinya yang sudah kusam, luntur, tidak layak dipasang di ruang kelas segera diganti dengan yang baru,”imbuhnya.

Selanjutnya Kapolres Pandeglang menyampaikan bahwa penting bagi kami untuk menyampaikan hasil permintaan keterangan dari berbagai pihak. “Dari keterangan permintaan keterangan bahwa tidak ditemukan unsur kesengajaan bahkan mensrea atau niat untuk melakukan Kejahatan oleh Kepala Dinas Pendidikan merobek bendera merah putih,”ujarnya.

Diakhir Belny Warlansyah berharap agar informasi publik ke depan dapat disampaikan sesuai fakta-fakta, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi para pihak. (*/Daniel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *