Sita Puluhan Botol Miras di Sebuah Toko Jamu, Ini Pesan dari Kasatnarkoba Polres Serkot

Penaindonews.com, POLRES SERKOT,- Polres Serkot Polda Banten terus lakukan razia disejumlah lokasi yang disinyalir dijadikan tempat penjualan minuman keras (Miras).

Hal itu dilakukan aparat kepolisian lantaran peredaran miras dianggap bisa menggaggu Kamtibmas , bahkan dapat menyebabkan kematian bagi peminumnya.

Terbukti, melalui kegiatan rutin yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Serkot, puluhan botol miras berbagai merek dan ukuran ditemukan dari penjual miras berkedok tukang jamu di wilayah Pal 4, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Rabu (23/3/2022) malam.

“Untuk razia malam tadi, ada 1 titik toko jamu yang kami razia. Di toko jamu menjual miras berbagai berbagai merk, kami berhasil menyita 25 botol miras,” ucap Kasatnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia dalam keterangan resminya, Kamis (24/3/2022).

Disampaikannya, jika puluhan botol miras yabg didapat langsung diamankan ke Mapolres Serkot dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penjualnya.

“Kami sita dan dibawa ke Polres guna dilakukan pemeriksaan singkat terkait penjualan miras tersebut. Tiap hari kita razia miras sebagai bukti penindakan dan penekanan penjualan miras di wilayah hukum Polres Serang Kota,” ucapnya.

Dijelaskan Agus, jika beberapa tindak kriminalitas kerap juga terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol.

Karena hal tersebut, lanjutnya, banyak warga yang mengeluhkan keamanan dan ketertiban akibat para peminum yang membuat ulah di lingkungan masyarakat.

“Guna menekan lebih sedikit terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) dan tindan kriminalitas di wilayah hukum Polres Serang Kota. Karena kondisi ini, makanya kita juga sekarang akan fokus melakukan razia minuman keras sebagai bentuk pencegahan supaya angka kriminalitas menurun,” ungkapnya.

Agus berpendapat, selain dapat merusak kesehatan dan hilang kesadaran, miras pun diduga kuat menjadi cikal bakal seseorang bisa terkontaminasi penyalahgunaan narkoba.

Ia pun berpesan, supaya masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Serkot agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol. Terlebih untuk tidak mengkonsumsi narkoba.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjauhi hal-hal yang tidak baik, dan tidak untuk merugikan diri sendiri atau orang lain salah satunya tidak mengkonsumsi miras atau barang-barang terlarang lainnya. Terpenting di masa pandemi Covid-19 ini, protokol kesehatan jangan sampai kendor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *