Penaindonews.com, Tangerang, – Tiga Pilar Kecamatan Cikupa melaksanakan Kegiatan OPS Yustisi PPKM Level 2 Dalam Rangka Penegakan Prokes dan Pembagian Masker di posko patuh prokes pasar cikupa dan depan pasar cikupa jalan raya serang Km. 15,4 Desa Cikupa. Kecamatan cikupa Kabupaten Tangerang. Jumat (25/03/2022) Pukul. 09.wib
Kegiatan yang dipimpin Iptu.jakariyanta.( kanit Binamas) Polsek Cikupa, dihadiri oleh Ipda. Jajat sudrajat(Kanit lantas), Ipda.Agus lili.s (Panit binmas). Serta enam personil polsek cikupa. Koramil dan sat Pol PP kec cikupa serta dibantu oleh Karang Taruna Desa.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Binmas mensosialisasikan tentang peraturan Inmendagri No. 9 Tahun 2022, maka seluruh Kota/ Kabupaten di wilayah Banten dinyatakan masuk dalam PPKM Level II.
Iptu. Jakariyanta mengatakan “Sasaran giat Oprasi ini adalah Para Pelaku Usaha /pedagang dan Pengunjung Pasar dan pengguna jalan Desa cikupa yang sedang beraktifitas, kami lakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang penggunaan masker dan protokol kesehatan.
Selain itu, lanjut Kanit Binmas, Kami juga melakukan teguran secara lisan kepada para pedagang dan masyarakat yang mengabaikan Prokes 5M selanjutnya kami imbau serta kami berikan masker gratis.
“Harapan kami dengan dilaksanakan Ops Yustisi dapat menyadarkan masyarakat pentingnya penerapan Protokol kesehatan guna menghindari penularan Covid-19 yang sedang meningkat di karenakan masuknya varian baru Omicron” pungkas Kanit Binamas Jakariyanta. (Mugiri)