Penaindonews.com, Jateng – Salah satu Pengusaha Diduga menjual atau mengedarkan barang tanpa izin produk impor Pangan tambahan untuk otot olahraga gym/body building diwilayah kota Semarang Dilaporkan, dengan dugaan tindak pidana dibidang Perdagangan, Pangan, Merk dan indikasi Geografis.
Daniel Setiawan Arifin Pengusaha suplemen pangan tambahan untuk olahraga Gym/body Building dilaporkan oleh CV.Alam Organik Makmur (CV.AOM) ke Ditreskrimsus Polda Jateng sejak Senin 20 Desember 2021, dengan bukti surat tanda penerimaan Aduan nomor STPA/835/XII/2021/RESKRIMSUS.
Namun dalam proses penyelidikan awal dilakukan oleh Unit IV/subdit l telah menstatus Quo kan Ratusan botol produk yang ditemukan di rumah tinggal terlapor sendiri di sebuah perumahan mewah di kota Semarang, barang dijual secara online dan melalui media sosial dan dilakukan oleh perantara atau kurir.
Barang yang disimpan yang hanya diketahui kurir dan pembeli tidak dibolehkan membeli langsung ke gudang atau ketempat penyimpanan barang yang berpindah pindah gudang ujar seorang kurir yang tidak bersedia disebutkan nama nya.
Sementara itu kuasa hukum Pelapor dari CV.Alam Organik Makmur (CV.AOM) Mukti Ali.SH., M.Kn dari kantor hukum Sago Mgp and Partner mengatakan, dalam pelaporan tersebut pihaknya sedang menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
kami saat ini masih menunggu proses lebih lanjut, semoga perkara yang ki laporkan sesuai komitmen pimpinan Ditreskrimsus Polda Jateng yang kami kutip dalam wawancara ekslusif dalam pemberitaan bulan Januari 2022 di salah satu media online Kicaunews.com, dengan judul : Dir Reskrimsus Polda Jateng: Kedepankan Pelayanan Kepada Masyarakat Dengan Slogan PRESISI
Linknya : https://kicaunews.com/2022/01/21/dir-reskrimsus-polda-jateng-kedepankan-pelayanan-kepada-masyarakat-dengan-slogan-presisi/
Dalam pemberitaan tersebut, Direskrimsus Polda Jateng Kombespol Johanson Ronald Simamora .Sik. SH. MH ” bila ada kasus yang belum selesai di tahun 2021 maka pihaknya akan melakukan analisa evaluasi dan berpedoman kepada 16 kebijakan Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo.M.Si.
yang harus dilaksanakan dengan Slogan Presisi.
“Kami sedang menunggu perkembangan nya sesuai dengan komitmen tersebut, seharusnya penyidik tidak perlu ragu lagi melanjutkan tahap tahapnya dari proses penyelidikan ke penyidikan meskipun ada upaya upaya yang menghalangi atau yang membuat proses tertunda dari pihak lain”, Ujar Mukti.
Dihubungi terpisah Kompol Haryo Seto Liestyawan.SH., M.Krim selaku Kanit lV/Subdit l yang menangani perkara, membenarkan aduan ini sedang diproses semua saksi saksi sudah diperiksa kami akan coba analisa kembali dan gelar kecil dulu kelanjutan nya akan kami kabari kembali, tutup pak Haryo.